ketika kejadian korban sempat melaksanakan perlawanan. Namun dikarenakan bagian dalam letak rapuh, korban pada akhirnya Tak Bisa menghindar.

SINGARAJA, NusaBali

Seorang pemuda Usul Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, berinisial KAW, 21, diamankan polisi setelah disinyalir menyetubuhi seorang pelajar SMA hingga hamil dan melahirkan. KAW pun terancam menghabiskan Masa mudanya di balik jeruji besi setelah terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, memaparkan bahwa korban Nan Tetap berusia 16 tahun awalnya berkenalan berbarengan pelaku melalui media sosial Instagram. Interaksi mereka berkembang sebagai pertemanan tidak berjarak hingga sempat Berjumpa tiga kali. ketika pertemuan pertama dan kedua, dikatakan hanya mengobrol.

“Di pertemuan ketiga lah atau tepatnya pada 8 Juli 2024, pelaku mengajak korban ke rumahnya, hingga terwujud kasus persetubuhan itu,” ujar AKP Widura, Rabu (12/11).

Menurut AKP Widura, ketika kejadian korban sempat melaksanakan perlawanan. Namun dikarenakan bagian dalam letak rapuh, korban pada akhirnya Tak Bisa menghindar. Kasus ini terungkap setelah korban merasakan pendarahan dan mengaku kepada orang tuanya bahwa dirinya telah hamil lima purnama. Pihak keluarga kemudian mengabarkan peristiwa ini ke Mapolres Buleleng.

“Pasca mendapatkan laporkan, kami melaksanakan serangkaian penyelidikan, termasuk melaksanakan visum terhadap korban di RSUD Buleleng hasilkan mendapatkan kabar. ketika ini korban pun telah melahirkan, dan keluaran tes DNA mengatakan pelaku merupakan Bapak biologis dari bayi tersebut,” singkap Beliau.

Usai mengetahui korban hamil, pelaku dikatakan Tak menunjukkan itikad baik hasilkan bertanggung tanggapi. Ia malah melarikan diri ke Denpasar dan bekerja sebagai buruh serabutan. KAW pada akhirnya ditentukan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Buleleng sejak 5 November 2025.

“Setelah tahu korban hamil, Tak Eksis itikad baik dari pelaku hasilkan bertanggung tanggapi. Beliau ke Kota Denpasar hasilkan bekerja sebagai buruh serabutan,” berikut Beliau.

Pelaku dijerat berbarengan Undang-Undang Perlindungan Anak, berbarengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Kasus ini menambah pendaftaran besar tindak asusila terhadap anak di bawah umur di area Buleleng. Kapolres Buleleng, AKBP Ida baik Widwan Sutadi, menegaskan pihaknya akan menguatkan kerja Baju berbarengan Dinas P2KBP3A Buleleng bagian dalam melaksanakan penyuluhan di sekolah-sekolah.

“Penyuluhan dan edukasi ke sekolah harus gencar kami lakukan. Agar anak-anak ini jangan praktis dibujuk rayu. Kami pun berkomitmen hasilkan memberikan perlindungan dan tindakan aturan terhadap tindak kejahatan Nan dialami Golongan rentan seperti anak, Wanita, lansia dan disabilitas,” katanya.7 mzk



By klv6i

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *