PESISIR SELATAN, iNewsPadang.id – Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesisir Selatan tercapai menangkap AAY (21), seorang Pria Nan disinyalir tangguh melaksanakan persetubuhan terhadap anak di bawah umur alias maih amis kencur
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP M. Yogie Biantoro menerangkan, penangkapan dikerjakan pada Selasa, 10 Juni 2025, Sekeliling pukul 16.15 WIB di area Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.

lafal Juga
Pembangunan Huntara di Pesisir Selatan Dikebut, ujung Desember meraih Ditempati Korban Banjir Bandang
“Tersangka berinisial AAY (21), Penduduk Kota Padang, ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/49/IV/2025/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR tanggal 16 April 2025. Ia disinyalir melaksanakan tindakan persetubuhan terhadap korban Wanita berusia di bawah umur,” ucapan Yogie, Rabu (11/6/2025).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta