PESISIR SELATAN, iNewsPadang.id – Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesisir Selatan tercapai menangkap AAY (21), seorang Pria Nan disinyalir tangguh melaksanakan persetubuhan terhadap anak di bawah umur alias maih amis kencur

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP M. Yogie Biantoro menerangkan, penangkapan dikerjakan pada Selasa, 10 Juni 2025, Sekeliling pukul 16.15 WIB di area Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.

Pembangunan Huntara di Pesisir Selatan Dikebut, Akhir Desember Bisa Ditempati Korban Banjir Bandang

lafal Juga

Pembangunan Huntara di Pesisir Selatan Dikebut, ujung Desember meraih Ditempati Korban Banjir Bandang

“Tersangka berinisial AAY (21), Penduduk Kota Padang, ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/49/IV/2025/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR tanggal 16 April 2025. Ia disinyalir melaksanakan tindakan persetubuhan terhadap korban Wanita berusia di bawah umur,” ucapan Yogie, Rabu (11/6/2025).

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

By klv6i

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *