KLATEN, diswayjateng.com – Kasus kekerasan seksual kembali terwujud di area legalitas Polres Klaten. Seorang remaja putri berinisial AN (18), Penduduk Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten merasakan trauma hebat setelah disetubuhi sahabat ayahnya seorang diri, hingga hamil 8 rembulan. 

dikarenakan ulah bejatnya, tersangka H (53) seorang sopir truk Tetap Mempunyai Interaksi tidak berjarak berdua keluarga korban di tangkap Satreskrim Polres Klaten. 

Dari kasus Nan saat ini ditangani Unit PPA Polres Klaten itu, turut melindungi sejumlah barang kabar berupa busana milik korban dan tersangka. 

Kasus Nan sebagai perhatian serius ini, juga menjerat Tersangka berdua penjara 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

lafal JUGA: network Lintas Provinsi, Polres Klaten Tetapkan 4 Orang Tersangka Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi

lafal JUGA: 189 Siswa dan Guru di Klaten Keracunan MBG Nan Mengadung Bakteri E coli

Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi SH SIK MSi berbisik, kasus itu terungkap setelah orang Uzur korban mengetahui kondisi AN Nan sedang hamil delapan rembulan. 

“ciptakan diketahuinya permulaan mulanya kasus ini terkuak dikarenakan kecurigaan keluarga korban sedang hamil Sekeliling 8 rembulan,” bongkar Kapolres, Rabu 13 Mei 2026. 

Korban kemudian ditanya telah melaksanakan Interaksi intim berdua siapa. Hingga pada akhirnya, meninggalkan dari pengakuan korban Kalau temen ayahnya lah Nan telah melecehkannya. 

Keluarga kemudian mengabarkan kejadian tersebut ke Polres Klaten pada 21 April 2026.

lafal JUGA: Konvoi Pelajar Dibubarkan, Polres Klaten Amankan Belasan Remaja di Jalur Jogja–Solo

lafal JUGA: Bareskrim Polri Bongkar Praktik LPG Subsidi Oplosan di Klaten, 2 Orang diputuskan Tersangka, Pemodal Diburu

“Satreskrim Polres Klaten menyingkap kasus persetubuhan terhadap anak berdua korban berinisial AN (18), Penduduk Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten. bagian dalam kasus tersebut, polisi melindungi Kerabat H,” urai Kapolres. 

ketika dikendalikan di rumahnya area Kemalang, tersangka Tak melaksanakan perlawanan. Berdasarkan keluaran penyidikan, persetubuhan sopir truk kepada anak temannya itu dijalankan dijalankan Sekeliling 15 kali bagian dalam kurun tahun 2025 hingga 2026. 

Peristiwa terwujud sejak korban Tetap di bawah umur di lumayan berlimpah orang Letak, di antaranya Kemalang, Rest Area Karangnongko, Rest Area Sleman DIY, dan Rest Area Kemalang. 

Modus Tersangka 

bagian dalam menjalankan aksinya, modus tersangka memakai bujuk rayu berdua memberikan Duit jajan kepada korban. 

lafal JUGA: Ricuh Sidang Tipikor Semarang, Direktur PT MMS Divonis 3 Tahun Kasus kecurangan Plaza Klaten

lafal JUGA: Langsung Ditahan, Kades di Klaten dan Bos Kontraktor diputuskan Tersangka Kasus kecurangan Biaya Renovasi Masjid

Kapolres memaparkan, tersangka Nan bekerja sebagai sopir truk terungkap lumayan tidak berjarak berdua keluarga korban dikarenakan sering berhubungan berdua Bapak korban terkait pekerjaan pengangkutan barang.

“Modus operandi Nan digunakan pelaku ke korban Merupakan memberikan Duit jajan. Apalagi, tersangka itu sangat mengenal tidak berjarak Bapak dari korban,” tutur Kapolres. 

Ironisnya, tersangka terungkap sering bersilaturahmi berdua Bapak korban dikarenakan memang Eksis Interaksi antara sopir dan juragan Nan menyediakan komoditas tertentu. 

ketika ini tersangka telah ditahan dan alur pemberkasan perkara Tetap menyusuri sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Biasa. 

Tersangka dijerat Pasal 81 Bagian (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf e dan g Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual berdua ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.


By klv6i

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *