SIAK (RA) – data mutakhir terungkap di kembali kasus pembunuhan sadis di Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Seorang Pria bernama Ikhsan (35) tega membunuh temannya seorang diri, Novrianto, hanya gara-gara Tak diberi hotspot WiFi.
Ironisnya, sebelum kejadian, pelaku sempat menyerahkan istrinya ciptakan disetubuhi korban.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra memaparkan, peristiwa itu terjadi Pekan (26/10/2025) permulaan masa. ketika itu, pelaku dan korban sedang teguk tuak Seiring di Griya pelaku.
“Sekeliling pukul 03.00 WIB, pelaku bagian dalam kondisi mabuk menyuruh istrinya melayani korban di ruang tamu. Istrinya sempat menolak, tapi dipaksa oleh pelaku,” ucapan AKBP Eka, Sabtu (1/11/2025).
data mutakhir lainnya, pelaku bahkan ikut memegangi tangan istrinya dan meraba tubuhnya ketika korban mengerjakan perbuatan itu.
Usai kejadian, keduanya kembali dudukin teguk tuak Seiring.
kelebihan dari Esa jam kemudian, suasana mendadak tegang. Pelaku tersinggung setelah korban menolak berbagi hotspot WiFi, berbarengan alasan kuotanya habis.
“Korban Tetap sempat menonton video porno di ponselnya. Pelaku merasakan dipermalukan dan langsung kesal,” bongkar Eka.
bagian dalam kondisi emosi, Ikhsan memungut parang bergagang hijau dari ember di samping Griya, Lampau membacok kepala korban Nan sedang dudukin.
Korban sempat berlari segera meninggalkan Griya, namun pelaku kembali menghujamkan parang berkali-kali hingga korban tewas di tidak berjarak pagar.
Setelah menjaga korban tak bernyawa, pelaku mencuci parang, membersihkan darah, dan mengubur jasad korban di kebun singkong di samping rumahnya.
Mayat korban ditutup berbarengan terpal biru dan daun pisang, sebelum pelaku melarikan diri ke Pekanbaru.
Pelarian Ikhsan tak terjadi lamban. Ia diringkus Tim Reskrim Polres Siak di area peternakan sapi pada Rabu (29/10/2025) sunyi, setelah polisi menelusuri rekaman CCTV di Sekeliling Letak kejadian.
“Motifnya murni dikarenakan Selera sakit jiwa dan tersinggung. data-data mutakhir ini menunjukkan bagaimana emosi mendapatkan membutakan Budi sehat,” konfirmasi AKBP Eka.
sekarang, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana berbarengan ancaman penjara seumur Hayati atau maksimal 20 tahun.