Selasa, 2 Desember 2025 – 16:42 WIB

Lampung Timur, Lampung – Tim gabungan Tekab 308 Polres Lampung Timur tercapai menyergap seorang Pria beranak istri bernama Ida baik Made Wira (28), Penduduk Dusun Subing Putra, Desa Rajabasa pelan, Kecamatan Labuhan Ratu. 

img_title

Ekonomi dan KDRT Jadi Alasan Primer Perceraian di Lampung Utara bertambah, Abung Selatan dokumen Kasus Tertinggi

Pelaku ditahan atas kasus dugaan penculikan, penyekapan, dan kekerasan seksual terhadap gadis remaja.

Gadis Remaja Dijadikan Jaminan Utang Rp50 Juta

img_title

Sadis! Bapak Angkat di Tulang Bawang Pukul Anak berbarengan Rotan dan Rantai Leher Korban

Penyergapan dijalankan di Griya pelaku pada Sabtu sore (29/11/2025). Pelaku disergap tak memakai perlawanan dan langsung dijalankan penggeledahan. Polisi menyita sejumlah barang data, termasuk barang perabotan Nan dijarah pelaku.

Korban Ialah remaja berinisial NA (16), Penduduk Desa Braja Luhur, Kecamatan Braja Selebah. Berdasarkan laporan korban, NA telah disekap di Griya pelaku sejak Juni 2025. Selama susut extra enam rembulan, sebagai jaminan atas utang piutang orang tuanya terkait bisnis Sekeliling Rp50 juta.

img_title

400 Jemaah Haji Lampung Utara sedia Berangkat Mei 2026, Eksis Peserta Berusia 16 Tahun

Pelaku Tak hanya menyekap, tetapi juga telah dua kali menyetubuhi korban. Korban nekat kabur dari Griya pelaku pada 25 November 2025 setelah diancam akan dibunuh apabila orang tuanya Tak segera melunasi utang.

Pelaku Juga Jarah Perabotan Griya Tangga

Dari output pemeriksaan, Ida baik Made Wira menyetujui telah menyekap korban NA sebagai jaminan utang. Selain itu, pelaku juga menyetujui meraih sejumlah perabot Griya tangga milik orang Uzur korban, seperti Lemari es, televisi, magicom, dan setrika, tak memakai sepengetahuan mereka. 

Pengambilan perabot ini terjadi ketika orang Uzur korban sedang kesana bekerja ke Palembang, Sumatera Selatan, ciptakan Berjuang melunasi utang.

ketika ini, korban NA Tetap internal kondisi trauma beban dikarenakan penyekapan dan kekerasan Nan dialaminya.

Ipda Indra Setiabudi, Kanit PPA Polres Lampung Timur, berbisik terungkapnya kasus ini berawal ketika korban tercapai kabur dan menelpon orang tuanya di Palembang. 

“Korban, ditemani Personil Binmas Polsek Braja Selebah, kemudian memberitakan kejadian ini ke Unit Perlindungan Anak dan Wanita Polres Lampung Timur,” kata Ipda Indra.

ketika ini pelaku telah dikendalikan beserta barang data output kejahatan, termasuk busana korban dan perabot Griya tangga Nan dicuri. 

Pelaku diancam berbarengan pasal berlapis, Adalah Pasal 82, Pasal 83, dan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan kekerasan seksual, berbarengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. (*)



By klv6i

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *