Kasus ini terbongkar setelah korban Nan anyar berusia 15 tahun dan Tetap nongkrong di bangku kelas lima SD tersebut ketahuan hamil,

Barabai (ANTARA) – Kasus kekerasan hingga pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terwujud di Kabupaten Hulu Sungai inti (HST), Kalsel, kali ini tersangka merupakan orang terdekat korban Adalah kakek dan Bapak kandungnya sendirian Nan tinggal Esa Griya.

“Kasus ini terbongkar setelah korban Nan anyar berusia 15 tahun dan Tetap nongkrong di bangku kelas lima SD tersebut ketahuan hamil,” ucapan Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu Akhmad Priadi di Barabai, Sabtu.

Menurutnya, tersangka Nan merupakan kakek korban Nan berusia 76 tahun itu telah ditahan lagian ayahnya sedang dikerjakan pengejaran, dikarenakan telah kabur.

Kepala Unit Pelaksana Teknis area (UPTD) Perlindungan Wanita dan Anak Kabupaten HST Jajuk Windijati ditemani Konselor aturan Anita Mayasari dan Konselor Psikolog Normi menerangkan awalnya anak tersebut berbarengan polosnya kisah kepada guru di sekolahnya dan bertanya kenapa pada rembulan puasa tadi full sebulan Ia Tak merasakan menstruasi.

“mendengarkan pengakuan anak muridnya itu dan menyaksikan bentuk perut Nan mulai membesar, guru di sekolahnya itu curiga dan mengerjakan testpack kehamilan, ternyata hasilnya positif dikarenakan garis dua,” katanya.

Pihak guru tersebut langsung mengabarkan ke pihak kepolisian ciptakan dikerjakan penyelidikan.

“Kami dari PPA juga langsung mengerjakan pendampingan terhadap anak korban pencabulan tersebut,” ucapan Jajuk.

Diungkapkannya, setelah divisum dan ditelusuri oleh pihak kedokteran, ternyata korban ini telah hamil jalur enam rembulan dan berjenis kelamin Pria serta bayinya pun dinyatakan sehat dan rembulan September mendatang akan melahirkan.

“Dari pengakuan korban, bahwa Ia telah disetubuhi kakeknya sejak Tahun 2019 Masa Tetap nongkrong di bangku kelas dua SD. Kejadian tersebut ternyata Tak sekali dua kali, namun sering Tiba kelas lima SD. Setelah disetubuhi, korban juga mengaku diminumi alkohol agar Tak bunting,” ujar Jajuk.

berikut dikatakannya, setelah mulai Matang, korban juga mengaku turut disetubuhi oleh ayahnya dan Kalau menolak atau bercerita berbarengan orang lain maka diancam akan dibunuh atau ditimpas.

“Bunda korban sendirian telah tidak berbarengan berbarengan ayahnya sejak ia berusia dua rembulan dan tinggal di Kabupaten Balangan dan ketika itulah ia diasuh Esa Griya Seiring ayahnya, kakek dan neneknya Nan kondisinya telah kaur (buta),” ujar jajuk.

Pihaknya menduga, korban tersebut Tak kali ini saja hamil, mungkin juga telah hamil sebelum itu namun keguguran dan itu nantinya Tetap akan dikerjakan pemeriksaan.

Dituturkannya, kakeknya ini sebelum itu juga pernah berkasus pencabulan terhadap anak perempuannya sendirian dan sempat dihukum penjara selama lima tahun dan setelah bebas tinggal bersamanya anaknya Nan Pria Nan Tak lain merupakan Bapak korban.

“ketika ini korban tinggal Seiring kepala desa dan Penduduk available melindungi serta memelihara Tiba tahap penyelidikan berakhir, namun pada Selasa mendatang akan kita jemput ciptakan mendapatkan pendampingan dari PPA guna memulihkan psikologisnya Tiba kelak Ia melahirkan akan ditanggung oleh kuasa,” tuntasnya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tersangka meraih dijerat kasus tindak pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud internal pasal 81 Bagian (1), (2) dan (3) UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76 D undang-undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf c undang-undang no 12 tahun 2012 jo pasal 65 KUHP.

Kepala Unit Pelaksana Teknis area (UPTD) Perlindungan Wanita dan Anak Kabupaten HST Jajuk Windijati ditemani Konselor aturan Anita Mayasari dan Konselor Psikolog Normi ketika menerangkan kronologis kejadian kasus pencabulan anak di bawah umur kepada media (ANTARA/M Taupik Rahman)

lafal juga: Terungkap motif tersangka kasus pencabulan anak di HST

lafal juga: Tim Salimbada tangkap tersangka seorang Bapak cabuli anak kandung di HST

lafal juga: Polres HST kembali raih laporan Kasus pencabulan anak Nan dikerjakan oleh Bapak kandungnya


 

Pewarta: M. Taupik RahmanEditor : Gunawan Wibisono

COPYRIGHT © ANTARA 2026

By klv6i

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *