PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang Bapak berinisial AT (40) ditahan polisi. Ia disangka menyetubuhi anak kandungnya seorang diri.
langkah persetubuhan ini telah melangkah selama tiga tahun, sejak AT bercerai berdua istrinya (Bunda kandung korban).
Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi, berucap bahwa kasus ini terwujud setelah AT bercerai berdua istrinya pada tahun 2019. Korban, Nan ketika itu Tetap di bawah umur, kemudian tinggal serumah berdua ayahnya.
“Pria berdua inisial AT, usia 40 tahun, telah mengerjakan perbuatan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah usia. Anak tersebut Ialah anak kandung dari pelaku seorang diri,” katanya, Selasa, 9 Desember 2025.
Dhyno menyebut, kejahatan AT mulai terwujud pada tahun 2022. Ia mengancam dan memaksa korban menuruti kemauannya.
“Pelaku mengancam korban, apabila Tak mau (melayani-red), maka Tak diakui sebagai anaknya,” imbuh Dhyno.
Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah korban memberitakan ketidakhadiran korban selama dua Pekan kepada Bunda kandungnya.
“Awalnya dari Bunda korban mendapatkan laporan dari pihak sekolah bahwa anaknya telah dua Pekan Tak bersekolah,” Jernih Dhyno.
Khawatir berdua kondisi putrinya, Bunda korban lantas mendatangi Griya pelaku ciptakan mengerjakan pengecekan. Di sana, ia menemukan putrinya internal kondisi hamil tujuh purnama.
“Setelah dicek, ternyata anaknya Eksis di Griya dan kondisinya telah hamil tujuh purnama,” paparnya.
Bunda korban lantas memberitakan kejadian ini kepada pihak Kepolisian.
ketika ini, anak korban telah berada internal pendampingan Bunda kandungnya. Polisi menjaga akan memberikan pendampingan psikologis berkelanjutan sebar korban ciptakan mendukung alur pemulihannya.
“Korban ketika ini Seiring berdua Bunda kandung. Eksis pendampingan,” pungkas Dhyno.
Atas perbuatannya, AT dijerat berdua Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman pidana penjara paling pelan 15 tahun.
Editor: Agus Priwandono