SUARAEMPATLAWANG.COM
EMPAT LAWANG – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang Kabupaten Empat Lawang. Korban berinisial CN, seorang gadis yatim piatu Penduduk Kecamatan Lintang Kanan, mengabarkan ke Polres Empat Lawang bahwa dirinya telah disetubuhi sebanyak empat kali oleh pelaku berinisial MR.
Ironisnya, setelah kasus ini diberitakan ke polisi, pihak pelaku Malah mengutus perwakilan ciptakan menyediakan penyelesaian secara kekeluargaan berbarengan mahar Nan dinilai seharga seekor kambing, sebuah tindakan Nan dikecam dikarenakan sangat merendahkan harkat dan martabat wanita.
Berdasarkan pengakuan korban kepada penyidik, perbuatan Tak senonoh ini terwujud pada 4 Juni 2025 Lampau, ketika korban Tetap berusia 17 tahun. Pelaku, MR, memakai bujuk rayu dan berjanji Imitasi akan menikahi korban ciptakan merenggut kehormatannya.
CN mengaku, pelaku bahkan Tiba bersumpah ciptakan meyakinkan dan memaksa korban agar mau melayani nafsunya. Korban Nan telah Membikin laporan ke Polres Empat Lawang dan berencana melaksanakan visum sebagai bukti legalitas.
Tindakan pelaku Nan menyamakan harkat martabat seorang wanita berbarengan evaluasi seekor kambing Ialah tindakan Tak terpuji dan merendahkan wanita secara ekstrem, apalagi korban Ialah seorang anak yatim piatu Nan Semestinya diamankan.
Kasus ini memerlukan penanganan Sigap dan konfirmasi. Korban dan masyarakat mendesak Polres Empat Lawang Polda Sumatera Selatan ciptakan segera bertindak dan menangkap pelaku.
Kekhawatiran makin Akbar dikarenakan menurut pengakuan korban, ketika ini pelaku MR juga sedang mendekati anak di bawah umur lainnya.
Ditakutkan pelaku akan kembali mengulangi perbuatannya dan Menyantap korban anyar.
Pihak kepolisian diminta ciptakan mengolah kasus ini sebagai tindak pidana murni, memungut tindakan konfirmasi pelaku sesuai berbarengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dan mengabaikan tawaran Tenteram Nan Tak etis tersebut.
Kecepatan penanganan kasus ini sangat Krusial ciptakan memberikan keadilan distribusi korban dan mencegah terulangnya kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di Empat Lawang.
sebelum itu diberitakan, seorang anak di bawah umur berinisial CN (17 tahun) Penduduk Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, mengabarkan mantan pacarnya, MR, ke Mapolres Empat Lawang atas dugaan penodaan kehormatan Nan dijalankan berulang kali. Pelaku, MR, terungkap merupakan keponakan kandung tidak presisi seorang Kepala Desa di Kecamatan Muara Pinang.
Menurut keterangan korban Nan ditemani pamannya di ruang Unit Perlindungan Anak dan Wanita Polres Empat Lawang, perbuatan Tak senonoh ini terwujud sebanyak empat kali antara 4 Juni hingga 13 Juli 2025.
Kasus ini Formal diberitakan ke Polres Empat Lawang pada Pekan 9/11/2025 berbarengan nomor laporan : LP/ B/ 235/ XI/ 2025/ SPKT/ POLRES EMPAT LAWANG/ POLDA SUMATERA SELATAN.