Kamis, 8 Oktober 2026 – 16:31 WIB

Jakarta, VIVA – Seorang pemuda berinisial S (20) ditahan polisi setelah diperkirakan menyetubuhi anak Wanita berusia 15 tahun di kawasan lorong Teluk Intan, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut).

img_title

penyimpangan Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan, 3 Terdakwa Divonis hingga 7 Tahun

S ditahan tak lamban setelah keluarga korban mengabarkan kejadian tersebut kepada polisi. Petugas menjaga S di sebuah Pos RW di kawasan Pejagalan, Rabu gelap, (7/10/26).

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan, Ajun Komisaris Polisi Kiki Tanlim berucap polisi langsung Beralih setelah meraih laporan dari Bunda korban.

img_title

Buron ke eksternal Negeri, Penampakan Direktur PT TSI ditahan di Bandara Soetta

“Pelaku ditahan petugas di sebuah Pos RW di kawasan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, tak lamban setelah pihak keluarga korban Membikin laporan ke kepolisian,” ucapan Kiki di Jakarta, Kamis (8/10/26).

Peristiwa tersebut bermula ketika korban berinisial M nongkrong sendirian di Ambang area pemukiman. S kemudian menghampiri korban dan mengajaknya berbicara.

img_title

Nusron Wahid Mangkir Pemeriksaan, KPK Beri Sindiran Pedas: Pejabat Hendaknya Jadi Teladan

internal pertemuan tersebut, S diperkirakan meraih ponsel milik korban. Ketika M menginginkan ponselnya dikembalikan, pelaku diungkap menolak menyerahkannya.

Korban kemudian diperkirakan berada internal tekanan dan ancaman pelaku hingga dipaksa menuruti keinginan S. Polisi menyebut tindakan persetubuhan kemudian menyusuri.

Setelah meraih laporan dari keluarga korban, polisi langsung melaksanakan penyelidikan ciptakan mencari keberadaan S.

“Setelah meraih laporan dari Bunda korban, tim kami langsung Beralih melaksanakan penyelidikan. Berdasarkan informasi dari korban, pelaku ketika itu terdeteksi berada di Sekeliling Pos RW 12,” ucapan Beliau.

Petugas kemudian mendatangi Letak Nan dimaksud. S hasil ditangani tak memakai perlawanan. Usai ditahan, S Seiring barang data diajak ke Polsek Metro Penjaringan ciptakan menjalani pemeriksaan mula.

Polisi juga telah melaksanakan sejumlah tindakan penyidikan mula, mulai dari olah Loka kejadian perkara hingga memeriksa korban, saksi, dan terduga pelaku.

ciptakan tahapan aturan lalu, perkara tersebut Seiring S telah dilimpahkan ke Unit Pelayanan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat berdua Pasal 473 Bagian (2) huruf b dan/atauPasal 415 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak,” ucapan Beliau. (Ant)

Malam-malam Sakit Maag, Seorang Wanita Telepon Polisi Minta Dibelikan Obat Lambung di Kendari

gelap-gelap Sakit Maag, Seorang Wanita Telepon Polisi Minta Dibelikan Penawar Lambung di Kendari

Viral di media sosial tindakan polisi Nan menyita perhatian warganet hingga komentar publik. Pasalnya, gelap-gelap polisi meraih telepon dari seorang wanita Kendari

img_title

VIVA.co.id

8 Oktober 2026



By klv6i

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *