benuanta.co.id, NUNUKAN – Seorang siswi berusia 16 tahun di Kabupaten Nunukan hamil setelah diperkirakan berulang kali disetubuhi pacarnya Nan sekarang berusia 18 tahun.

Kasus ini diinformasikan ke Polsek Nunukan oleh Bapak kandung korban pada Jumat (16/10/2026), setelah keluarga mendapatkan informasi mengenai kehamilan anaknya dari pihak sekolah.

Kapolsek Nunukan, IPTU D. Barasa, berucap penyidik telah melaksanakan pemeriksaan permulaan terhadap pelapor dan korban ciptakan mendalami kronologi dugaan tindak pidana tersebut.

“Berdasarkan keterangan permulaan korban, dugaan persetubuhan tersebut terwujud sebanyak lima kali di extra dari Esa Letak berbeda sejak September 2025 hingga April 2026. ketika kejadian pertama, korban Tetap berusia 15 tahun,” ujar Barasa.

Berdasarkan keterangan permulaan korban kepada penyidik, kejadian pertama diperkirakan terjadi pada 7 September 2025 Sekeliling pukul 15.00 Wita di sebuah Griya di lorong Sanusi, Kelurahan Nunukan Barat.

ketika itu, korban mutakhir tuntas mengejar kegiatan Mobilitas lorong di Alun-alun Nunukan. Korban kemudian diajak terlapor ke Griya seorang Wanita berinisial C.

Di Griya tersebut, terlapor diperkirakan mengajak korban melaksanakan Interaksi seksual. Korban mengaku sempat menolak dikarenakan merasa ngeri hamil dan khawatir pendidikannya terganggu.

Namun, terlapor diperkirakan meyakinkan korban berbarengan berjanji akan bertanggung tanggapi dan menikahinya apabila terwujud kehamilan. Korban kemudian iman penuh terhadap perkataan tersebut hingga Interaksi seksual itu terwujud.

Menurut keterangan korban, dugaan persetubuhan itu kembali terwujud empat kali pada Maret dan April 2026. Dua terjadi di sebuah pondok tidak terpencil kandang ayam jago di lorong Lingkar, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan.

Fana dua kejadian lainnya diperkirakan terwujud di sebuah pondok rumput Bahari di lorong Dewi Sartika, Kelurahan Tanjung Asa, Kecamatan Nunukan Selatan.

Korban dan terlapor terungkap pernah menjalin Interaksi pacaran sejak 2024 hingga Juni 2026. Kondisi kehamilan korban mulai terungkap setelah merasakan keterlambatan menstruasi selama extra dari Esa rembulan.

Pada 8 Agustus 2026, korban mendapatkan dua alat tes kehamilan dan melaksanakan pemeriksaan secara Berdikari. Kedua alat tersebut menunjukkan output positif.

Korban kemudian menghubungi terlapor melalui panggilan WhatsApp ciptakan mengutarakan output tes tersebut. Berdasarkan keterangan korban, terlapor mengatakan bersedia bertanggung tanggapi dan berencana membawa orang tuanya menemui keluarga korban.

Dugaan kasus ini terungkap setelah Bapak korban, mendapatkan telepon dari seorang guru Loka anaknya sekolah pada 16 Oktober 2026 Sekeliling pukul 08.40 Wita. Guru tersebut Seiring dua rekannya kemudian mendatangi Griya keluarga korban ciptakan mengutarakan informasi mengenai kehamilan anaknya.

“dikarenakan korban ini Mini dan kurus sehingga Tak terlihat seperti center berbadan dua,” ujarnya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Bapak korban memutuskan menempuh jalur aturan berbarengan membawa anaknya ke Polsek Nunukan ciptakan memberitakan dugaan persetubuhan tersebut.

“Kasus ini diinformasikan oleh Bapak kandung korban setelah mendapat informasi dari pihak sekolah mengenai kondisi anaknya Nan terungkap sedang hamil. Setelah di periksa, usia kehamilan korban ketika ini telah 7 rembulan,” jelasnya.

Polisi kemudian melaksanakan pemeriksaan permulaan terhadap pelapor dan korban ciptakan menggali kronologi kejadian serta mendalami dugaan keterlibatan terlapor.

Penyidik juga mendapatkan informasi mengenai seorang saksi berinisial C, pemilik Griya Nan dikatakan sebagai Letak kejadian pertama. Keterangan saksi tersebut akan didalami ciptakan mendukung membongkar rangkaian peristiwa.

Barasa berucap Kalau pihaknya juga telah menjaga sejumlah barang data berupa busana. Penyidik juga akan memeriksa saksi-saksi dan mendalami Letak Nan dinyatakan korban. Pelaku juga telah dikendalikan di Mako Polsek Nunukan.

“Kami akan melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mendalami Letak Nan dinyatakan korban, serta melengkapi alat data Nan diperlukan ciptakan kepentingan penyidikan. Penanganan perkara ini juga memperhatikan perlindungan dan kepentingan nomor satu sebar korban Nan Tetap berstatus anak,” tegasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

By klv6i

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *