SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-MD (55) penjual kue putu ditangani petugas Unit Pelayanan Wanita dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Serang Kota, Rabu 6 Mei 2026. disinyalir, cowok pra berikut usia ini menyetubuhi gadis putus sekolah DS (14).

“Nan bersangkutan kami amankan pada Rabu (6/5) di area Cipocok Jaya. disinyalir, pelaku ini telah menyetubuhi anak dibawah umur,” ungkapan Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, Jumat 8 Mei 2026.

Peristiwa tersebut disinyalir terjadi di sebuah kontrakan di Lingkungan Cipocok Jaya, Kota Serang pada April 2026 Sekeliling pukul 10.00 WIB. ketika itu korban sedang bermain Seiring rekan-temannya Lampau mendapatkan kue putu

“ketika itu korban sedang bermain Seiring rekan-temannya Lampau mendapatkan kue putu di kontrakan pelaku. Setelah rekan-rekan korban balik, korban disinyalir diminta tetap tinggal oleh pelaku berdua alasan akan dibuatkan kue putu. Pelaku kemudian membawa korban memasuki ke internal Bilik kontrakan,” ungkapan Febby.

Di internal Bilik tersebut, pelaku disinyalir mengerjakan tindakan asusila terhadap korban hingga terjadi persetubuhan. Usai kejadian, pelaku diungkap memberikan Duit sebesar Rp10 ribu dan menyuruh korban balik. “Korban ini sempat diberi Duit usai kejadian,” ujar Febby.

Usai kejadian tersebut, korban menceritakan perbuatan pelaku ke keluarganya. Dari pengakuan itu, pihak keluarga korban Seiring Penduduk mendatangi pelaku dan menginterogasinya. “ketika Penduduk telah penuh, Personil kepolisian tiba ke Letak setelah mendapat informasi dari Penduduk setempat,” katanya.

Febby mengimbuhkan, pelaku atas perbuatannya, dijerat berdua Pasal 81 Bagian 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 473 dan Pasal 415 KUHP Nan mutakhir, terkait tindak pidana kekerasan seksual dan perkosaan. “Pelaku ketika ini Tetap menjalani pemeriksaan kelebihan berikut,” tuturnya.

Reporter: Fahmi
Editor: AGung S Pambudi

By klv6i

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *