Rabu, 5 November 2025 – 21:38 WIB

Mojokerto, VIVA Jatim – YF (23) dituntut 9 tahun penjara plus denda Rp50 juta subsidair 4 purnama kurungan oleh Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Kejari Mojokerto. Terdakwa dinilai terbukti menyetubuhi pacarnya Nan Tetap di bawah umur (ABG). Bahkan, ketika korban hamil pun Tetap digagahi hingga keguguran.

img_title

Bapak Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Mojokerto Divonis 2 Tahun Penjara

Tuntutan dibacakan JPU dari Kejari Mojokerto, Ichwan Firmansyah, internal sidang Nan digelar di Ruang Cakra PN Mojokerto pada Rabu, 5 November 2025. Sidang tidak ada itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Frasiskus Wilfirdrus Mamo.

internal tuntutatannya, Jaksa Firman mengatakan, YF terbukti melaksanakan tindak pidana pasal 81 Bagian (1), (2) juncto pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

img_title

Pecandu Narkoba Setubuhi Anak Tiri Lima Kali di Surabaya, Ancam Aniaya Bunda Korban

“Menjatuhkan pidana pokok berupa penjara terhadap terdakwa selama 9 tahun, ditekan berdua ketika penangkapan dan atau penahanan Nan telah dijalani oleh terdakwa dan memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan,” ucapan Ichwan.

Selain pidana raga, YF juga diwajibkan membayar denda senilai Rp50 juta susider 4 purnama kurangan.

img_title

Bapak Tiri di Mojokerto Cabuli Anak ketika istirahat Dituntut 2 Tahun Penjara

Tuntutan ini mempertimbangkan pas melimpah orang keadaan. Keadaan Nan memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan korban frustasi Nan mengarah ke depresi dan perbuatan tak senonoh itu dijalankan berulang kali.

“Hal-hal Nan meringankan, terdakwa menyetujui dan menyesali perbuatannya,” ujar Ichwan.

Penasihat aturan YF, Taman, menyebut terdakwa keberatan atas tuntutan tersebut. dikarenakan itu terdakwa akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang lalu.

“Tadi terdakwa berucap sangat memberatkan. Kami akan melaksanakan pembelaan atau pledoi secara tertulis agar terdakwa diringankan dari tuntutan jaksa,” ujarnya.

Berdasarkan surat dakwaan, perkara itu bermula ketika terdakwa dan korban berkenalan melalui media sosial pada Januari 2024. ketika itu, korban berusia 14 tahun dan nongkrong di bangku SMP.

Setelah sering berkomunikasi, pada Maret 2024 keduanya sepakat berpacaran. Pada 10 Mei 2024, korban diajak terdakwa ke sebuah vila Nan dipelihara orang tuanya di Desa/kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.

Di sana, terdakwa mengajak korban santap kambing Seiring di Loka ternak kambing terdakwa. Setelah itu, terdakwa memeluk korban Lampau diajak melangkah masuk ke internal Bilik. Nah, di internal Bilik itulah korban dinodai hasilkan kali pertama.

Korban meneteskan air mata dikarenakan kesakitan. Tapi terdakwa meyakinkan korban akan bertanggung respon. Perbuatan tak senonoh itu dijalankan terdakwa terhadap korban belasan kali, dari Mei 2024 hingga Januari 2025.

Halaman lalu

Pada 9 Februari, korban melaksanakan tes kehamilan berdua tespack dan ternyata hasilnya positif. Korban mengadu dan terdakwa meyakinkan akan bertanggung respon. Meski hamil, terdakwa tetap melaksanakan langkah cabulnya hingga kemudian korban keguguran.

img_title



By klv6i

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *