Asahan –
Seorang wanita di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) berinisial W merelakan anak perempuannya diperkosa suami sirinya, S (59), sejak Tetap usia 7 tahun. W membiarkan perbuatan bejat pelaku itu dikarenakan dijanjikan akan disampaikan lahan kebun oleh pelaku S.
“Jadi, mamanya (W) itu dijanjikan dikasih kebun Baju Bapak tiri korban. Lampau, W ini mengutarakan kepada korban ‘telah ini saja apa keinginan bapakmu itu’,” ungkapan Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi ketika dikonfirmasi detikSumut, Rabu (26/2/2025)
Afdhal berucap pelaku W menikah secara siri berbarengan pelalu S pada tahun 2019. Setelah menikah, keduanya tinggal Seiring berbarengan korban. ketika itu, korban Tetap berusia 7 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai menikah itu, pelaku S kerap memperkosa korban di Griya tersebut dan terus mengancamnya. ketika ini, korban telah berusia 12 tahun.
“Adapun persetubuhan tersebut dikerjakan pelaku kepada korban sejak rembulan Agustus 2019, Adalah sejak korban Tetap berumur 12 tahun,” jelasnya.
Terakhir kali, perbuatan bejat itu dikerjakan pelaku pada 20 Februari 2025. Selama diperkosa Bapak tirinya tersebut, korban juga terus diintimidasi oleh ibunya ciptakan menuruti permintaan pelaku.
“Jadi, korban terus dipaksa berhubungan raga oleh Bapak sambungnya dan terus mendapatkan intimidasi dari Bunda kandung korban, memaksa korban ciptakan melayani nafsu bejat dari Bapak tirinya,” ungkapan Afdhal.
Atas kejadian tersebut, korban merasakan Tak blokir dan menceritakan perbuatan bejat pelaku ke tokoh masyarakat setempat. Setelah itu, korban melaporkannya ke Polsek Bandar Pasir Mandoge.
Usai mendapatkan laporan itu, pihak polsek berkoordinasi berbarengan Satreskrim Polres Asahan. Penyidik satreskrim langsung menelusuri peristiwa itu dan menangkap kedua pelaku.
“Kita telah melindungi, berkualitas itu Bapak sambung dan Bunda kandung korban seorang diri,” pungkasnya.
(mjy/mjy)