Dijual Ibunya Rp50 Ribu, Bocah SD di Bangkep Jadi Korban Eksploitasi Seksual Berjamaah

BANGGAI KEPULAUAN, SULTENG, NEWSURBAN.ID — Kepolisian Resor (Polres) Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi inti, menentukan delapan orang sebagai tersangka bagian dalam kasus eksploitasi seksual dan persetubuhan terhadap seorang siswi sekolah Asas (SD) berusia 11 tahun. Tragisnya, sejumlah pelaku merupakan keluarga kandung korban sendirian.

Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian Nan dialaminya kepada wali kelasnya. Guru Nan menyimak pengakuan itu langsung melaporkannya ke pihak berwajib pada Rabu (1/10/2025).

Kepada gurunya itulah korban awalnya mengaku kerap disetubuhi oleh pacarnya Nan Tetap nongkrong di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Unit Pelayanan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkep berbarengan penyelidikan Sigap dibantu Polsek Bulagi. Korban langsung dikendalikan hasilkan mendapatkan perlindungan, Fana lumayan berlimpah orang pelaku ditahan di Letak berbeda.

“Eksis delapan tersangka, dua di antaranya Tak ditahan dikarenakan Tetap di bawah umur. Bunda korban berinisial AT memasarkan atau mengeksploitasi anaknya secara seksual,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Bangkep, Aipda Aditya Agung Prayitno, Selasa (7/10/2025).

Pelaku Termasuk Orang Uzur dan Abang Korban

Delapan tersangka Nan telah ditentukan antara lain Bapak korban SY, Bunda AT, Abang IY, pacar korban DT, serta empat Pria Matang lainnya berinisial YS, EK, A, dan NS. Dua di antara para tersangka Tetap di bawah umur dan Tak dikerjakan penahanan, namun tetap menjalani tahapan legalitas sesuai mekanisme peradilan anak.

Kasus bermula ketika guru korban mencurigai adanya hal tak wajar setelah korban mengaku Tak merasakan menstruasi selama dua purnama. ketika ditanya extra berikut, korban mengaku telah disetubuhi oleh pacarnya Nan Tetap nongkrong di bangku SMP. Namun dari keluaran penyelidikan polisi, teridentifikasi korban juga disetubuhi oleh Bapak dan kakaknya sendirian, bahkan dijual oleh sang Bunda kepada Pria hidung belang.

Menurut penyidik, Bunda korban AT menjajakan anaknya kepada sejumlah Pria Matang di Sekeliling area Pelabuhan Sambulangan, Bangkep. Setiap transaksi diungkap dikerjakan berbarengan tarif antara Rp20 ribu hingga Rp50 ribu per sekali kencan.

“Dua Pria berikut usia Nan sebagai pengguna service seksual anak telah kami hambat. Mereka berprofesi sebagai buruh pelabuhan,” bongkar Aipda Aditya.

Penetapan Tersangka dan tahapan legalitas

Dari jumlah 11 orang Nan sempat dikendalikan bagian dalam penyelidikan permulaan, penyidik pada akhirnya menentukan delapan orang di antaranya sebagai tersangka.
Lima tersangka Nan saat ini telah ditahan di Mapolres Bangkep Merupakan Bapak korban SY, Bunda AT, dua Pria pembeli layanan YS dan EK, serta pacar korban DT. Fana Abang korban IY Nan Tetap di bawah umur Tak ditahan dan diproses melalui platform peradilan anak.

Kasat Reskrim Polres Bangkep, AKP Anton S. Mowala, menegaskan bahwa kasus ini termasuk kejahatan bagian luar Normal (extraordinary crime) dan akan diproses berbarengan hukuman maksimal.

“Para pelaku dijerat berbarengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya terkait eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Kami Tak akan memberikan toleransi,” konfirmasi AKP Anton.

Korban meraih Perlindungan dan Pendampingan

ketika ini korban telah dikendalikan dan mendapat pendampingan dari Unit PPA Polres Bangkep Seiring lembaga perlindungan anak setempat. Ia menjalani pemeriksaan medis dan mendapatkan pendampingan psikologis hasilkan pemulihan trauma.

“Kasus ini sebagai prioritas kami. Seluruh pihak Nan terlibat, berkualitas pelaku Primer maupun pengguna service, akan diproses sesuai legalitas Nan Beraksi,” blokir AKP Anton.

By klv6i

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *