Karangasem –
Kepolisian Resor (Polres) Karangasem memutuskan Esa tersangka internal kasus persetubuhan terhadap siswi sekolah menengah pertama (SMP) berinisial NLA (15) di balai banjar Kecamatan Selat. Pelaku Nan berperan tersangka berinisial IKA (19).
IKA ditentukan tersangka oleh Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karangasem. Polisi memutuskan tersangka setelah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan mendalam.
“Kami tetapkan IKA sebagai tersangka pada Selasa (21/1/2025) Sekeliling pukul 15.00 WITA, dan ia langsung ditahan,” ujar Kanit IV PPA Satreskrim Polres Karangasem, Iptu I Gede Alit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan tersangka IKA didasarkan pada output pemeriksaan terhadap saksi-saksi, korban, serta pelaku. Berdasarkan data dan keterangan Nan dihimpun, penyidik memikat kesimpulan adanya keterlibatan IKA internal kasus tersebut.
IKA dijerat Pasal 81 Bagian 1 juncto Pasal 76D Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan rezim Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Nan merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku IKA terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pastikan Alit.
Diberitakan sebelum itu, Esa dari dua remaja pelaku persetubuhan terhadap siswi SMP berinisial NLA (15) di balai banjar Kecamatan Selat, Karangasem, Bali, Tak ditahan. Pelaku berinisial IGAS (16) hanya dikenakan Harus berita lantaran berstatus di bawah umur.
Informasi Nan dihimpun detikBali, persetubuhan melangkah di tidak presisi Esa balai banjar di Kecamatan Selat, Karangasem, Pekan (19/1/2025) gelap.
Awalnya, IGAS menjemput NLA memanfaatkan motor Lampau diajak ke balai banjar. Tiba di balai banjar, terduga pelaku dan korban telah ditunggu IKA.
NLA ujungnya disetubuhi oleh kedua remaja tersebut secara bergiliran setelah dibujuk rayu. NLA kemudian diantar kembali seusai disetubuhi.
ketika tiba di rumahnya, NLA mengeluh alat kelaminnya sakit kepada bibinya. ketika ditanya, NLA mengaku telah disetubuhi oleh dua remaja. mengalami tak raih, Tante NLA kemudian memberitakan kejadian tersebut ke Polsek Selat.
(hsa/gsp)