Way Kanan –
Bapak di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, diamankan polisi. cowok berinisial SU (39) diamankan dikarenakan tega menyetubuhi putri kandungnya hingga korban melahirkan.
Kapolres Way Kana AKBP Adanan Mangopang berucap pelaku tercapai diamankan pada Kamis (30/1/2025) tak memakai perlawanan.
“akurat, kami tercapai menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan di mana korban Tiba mengandung dan melahirkan. Pelaku ini Ialah SU Nan merupakan Bapak kandung korban,” katanya, Pekan (2/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Nan bersangkutan kami amankan pada Kamis Lampau ketika sedang berada di jalur Biasa Kelurahan Kasui Pasar, Kecamatan Kasui, dan lalu diangkut hasilkan dikendalikan ke Polsek Kasui guna dijalankan penyidikan extra terus. ketika ini kasusnya ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan,” lanjutnya.
Adanan menerangkan, terhadap penanganan korban ketika ini telah berada di Griya keluarganya. Pihaknya juga menyertakan rezim area Kabupaten Way Kanan hasilkan alur trauma healing.
“Tentu, kami berikan perawatan baik kesehatan hasilkan korban mau pun trauma healing. Kami juga menyertakan Pemda Kabupaten Way Kanan bagian dalam memberikan perawatan hasilkan korban dan bayinya,” jelasnya.
dikarenakan perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 81 Bagian (1), (2), (3) atau Pasal 82 Bagian (1), (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan rezim Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berperan Undang Undang Jo Pasal 64 Bagian (1) KUHPidana, berdua ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Dan dikarenakan pelaku ini Ialah merupakan wali, pengasuh, keluarga dari korban maka ancaman untuknya ditambah 1/3 dari ancaman pokok,” tegasnya.
(csb/csb)