Jombang

Siswi kelas 3 Madrasah Aliyah (MA) hamil Sekeliling 6 purnama dikarenakan berulang kali disetubuhi pacarnya. Kasus ini terungkap ketika gadis Usul Kecamatan Ngusikan, Jombang ini merasakan keguguran.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra memaparkan sehari-masa korban tinggal sendirian di Griya neneknya. dikarenakan nenek dan ibunya telah meninggal, lagian ayahnya menikah lagi.

Gadis berusia 17 tahun itu menjalin percintaan berbarengan PSA (20) sejak April 2024. Kala itu korban diajak temannya nongkrong di Griya PSA, di Desa Sumbernongko, Ngusikan, Jombang. Griya ini memang Normal dipakai nongkrong tidak presisi Esa perguruan silat.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Korban diajak temannya nongkrong di Griya PSA. Kemudian keduanya Eksis Selera,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (15/10/2024).

gelap itu, PSA melarang korban kembali dikarenakan ia akan mengantarnya. ketika Seluruh temannya kembali Sekeliling pukul 01.00 WIB, pelaku melancarkan aksinya merayu korban. Ia menyetubuhi siswi kelas 3 MA itu di rumahnya Nan sedang Sunyi.

“pada akhirnya sering terjadi, kadang di Griya korban dikarenakan korban tinggal sendirian. Ayahnya telah menikah lagi, ibunya telah meninggal,” bongkar Margono.

PSA terakhir kali menyetubuhi korban pada Juli 2024 di Griya korban. Perbuatan sopir pikap layanan pengiriman barang itu Membikin gadis berusia 17 tahun tersebut berbadan dua. Menurut Margono, korban menyadari kehamilannya penutup Juli Lampau.

Emosi khawatir dan malu membuatnya bungkam. Selama ini, korban hanya curhat kepada Abang pembina Pramukanya. Meski begitu, kasus ini pada akhirnya mencuat dikarenakan korban merasakan keguguran pada Sabtu (5/10).

“Kegugurannya di bagian dalam mobil bagian dalam perjalanan ke Puskesmas Keboan. Kehamilan korban Sekeliling 6-7 purnama,” terangnya.

Tak raih putrinya disetubuhi berulang kali Tiba keguguran, Bapak korban pun mengabarkan PSA ke Polres Jombang pada Rabu (9/10). Polisi meringkus pelaku di masa Nan Baju setelah mengantongi kabar Nan pas. Pelaku dibekuk ketika bekerja menyerahkan barang.

“kondisi PSA telah tersangka dan kami blokir, Beliau mengaku berkali-kali (menyetubuhi korban),” ujar Margono.

PSA dijerat berbarengan pasal 81 Bagian (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. lagian korban dititipkan di Griya terjamin Dinas PPKB-PPPA Jombang. Korban akan menjalani operasi kuret hasilkan meraih network Nan tersisa di rahimnya.

“Korban Eksis program operasi kuret dikarenakan Eksis network Nan tertinggal,” tandasnya.

(dpe/iwd)

By klv6i

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *