Jakarta –
Bunda di Jakarta Timur (Jaktim) berinisial NKD merekam putrinya ketika disetubuhi pacar Lampau menyuruh anaknya hasilkan mengaborsi bayi di kandungan. sekarang, NKD terancam 15 tahun penjara.
“Melanggar pasal 76c juncto Pasal 80 dan atau 77a dan atau Pasal 76b juncto Pasal 77b UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 531 KUHP, hukumannya 15 tahun penjara, dan denda 3 miliar,” ucapan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Senin (20/5/2024).
Nicolas menerangkan alasan NKD ketika merekam putrinya Nan disetubuhi pacarnya. Menurut Nicolas, NKD mendapatkan kepuasan tersendiri ketika merekam adegan intim itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Di mana orang Uzur kandungnya ini Tiba merekam persetubuhan Nan dijalankan oleh anaknya dan pacarnya ini di Loka kos dan pada ujungnya putrinya ini hamil,” ucapan Nicolas.
“Ini kasus Nan agak aneh, selain anaknya mempunyai pacar, ibunya juga Anjlok batin berdua pacar anaknya. Jadi dikarenakan Eksis ketertarikan berdua pacarnya itu,” ujarnya.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini, termasuk soal Penawar penggugur Nan dibeli NKD di Pasar Pramuka. Adapun putri NKD sekarang berada di Yayasan Handayani Cipayumg, Fana pacar putri NKD ditahan di Polres Metro Bekasi Kota.
“Kami Tetap mencari penjual Penawar itu belum terdeteksi Tetap bagian dalam lidik, dan si anaknya RH dikarenakan Tetap di bawah umur ditahan di Yayasan Handayani Cipayung dan pacarnya ditangani oleh Polres Metro Bekasi Kota dikarenakan TKP Loka mereka mengerjakan persetubuhan Eksis di wilayah aturan Bekasi Kota,” jelasnya.
(isa/isa)