Seorang pemuda berinisial AN (24) di Kabupaten Buru, Maluku, diamankan dikarenakan menyetubuhi pacarnya Nan Tetap berusia 16 tahun dan nongkrong di bangku SMA. AN diamankan Satreskrim Polres Nusa Buru di Griya temannya di Desa Ohilain, Kecamatan Lolong Guba, Selasa (16/5) permulaan masa.
Kasi Subsi Penmas Polres Nusa Buru, Aipda M.Y.S Jamaludin, menerangkan kasus ini berawal ketika AN menjemput korban di rumahnya di Kecamatan Waeapo, Selasa (19/4) sunyi. ketika itu, AN ditemani rekannya, A.
“Kemudian pelaku langsung membawa anak korban ke Penginapan Esa Putri di Dusun Flamboyan, Desa Waenetat, berboncengan tiga,” kata Jamaludin kepada kumparan, Rabu (17/5).
Setelah Tiba di Bilik penginapan, AN menginginkan temannya mendapatkan roti. Setelah santap roti Seiring, A Lampau kembali, lagian AN dan korban tetap menginap di sana.
ketika itu AN merayu korban hasilkan berhubungan raga. Di Bilik itu, AN menyetubuhi korban sebanyak lima kali dari Rabu (20/4) permulaan masa hingga Rabu cerah.
mutakhir cerah harinya, A tampak ke penginapan. AN menyuruh A mengantarkan korban ke Griya, namun korban menginginkan agar diantarkan ke Griya temannya saja.
mutakhir di masa itu, orang Uzur korban mengetahui perbuatan tersebut dan melapor ke polisi. Atas tindakannya, AN disangkakan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan dijerat berdua Pasal 81 Bagian (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan rezim Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berperan Undang-undang.
“Ancaman hukumannya mendapatkan Tiba lima tahun penjara,” tandas Jamaludin.
ketika ini AN telah diputuskan sebagai tersangka. Ia ditahan di Rutan Polres Nusa Buru.