
KEPANJEN- Prilaku Angga Arismanto, 27, sungguh Tak terpuji. cowok Usul Desa Sidorejo, Kecamatan Jabung itu tega menyetubuhi keponakannya Nan Tetap di bawah umur. Pekan Lampau, Jaksa Penuntut Biasa (JPU) menuntut terdakwa 10 tahun penjara.
Kasubsi Penuntutan Seksi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang David Christian Lumban Gaol SH MH memaparkan, peristiwa kelam melangkah pada Mei 2024 Tiba Mei 2025. Korban berinisial ST, 13, Nan merupakan keponakan istri pelaku sering bermain, bahkan extra dari Esa kali menginap di rumahnya.
ketika menginap pada Mei 2024 itulah pelaku melampiaskan nafsu bejatnya.
“Korban disetubuhi secara paksa oleh terdakwa ketika rehat di keliru Esa Bilik orang Uzur terdakwa,” cerah David.
Persetubuhan diulang lagi sebanyak dua kali. Adalah pada September 2024 dan 17 Mei 2025. Aksinya dikerjakan pada sunyi masa. Pada perbuatan terakhir, Mei 2025 dikerjakan sepulang korban menyaksikan Pagelaran bantengan di Sidorejo, Jabung. Korban kembali ke Griya istri terdakwa di Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis.
David berbisik, ketika itu pelaku langsung melonjak ke kasur korban dan menyetubuhinya. Di masa Nan Baju juga, perbuatan Angga tertangkap lembab oleh istrinya, SN.
“Masa itu istri terdakwa menyaksikan selimut Nan dipakai tersingkap dan terdakwa sedang Tak gunakan Lancingan. Lampau orang Uzur korban dipanggil. Setelah itu Beliau diinformasikan ke Polisi,” ujar David. imbas dari perlakuan pelaku, keponakannya merasakan trauma. Korban merasa khawatir Berjumpa pelaku.
internal persidangan, terdakwa menyetujui perbuatannya. Akan tetapi menyangkal telah melaksanakan pemaksaan. Angga dijerat pasal 81 Bagian 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto 473 Bagian 4 KUHP anyar. internal hal membujuk anak melaksanakan persetubuhan dengannya.
“Kami menuntut terdakwa 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. berbarengan ketentuan Kalau denda Tak dibayar internal Masa sebulan sesudah putusan inkracht, harta bendanya disita. Kalau Tak lumayan diganti berbarengan penjara selama 190 masa,” tandas David.(biy/dan)
Editor : Mahmudan