![]() |
| Pelaku pencabulan anak inisial HDHS, 39,saat ini telah mendekam di Polres Toba. (Mol/hms) |
TOBA | Seorang cowok berinisial HDHS, 39, petani/pekebun, ditangani aparat kepolisian setelah disinyalir melaksanakan tindakan cabul terhadap anak tirinya Nan Tetap berusia 17 tahun di Ajibata, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Rabu (6/5/2026).
Kasus ini sebagai perhatian publik dikarenakan pelaku disinyalir merupakan sosok Nan Semestinya memberikan perlindungan dan Selera terlindungi sebar korban. Dugaan tindakan asusila Nan dikerjakan oleh Bapak tiri tersebut saat ini inti ditangani secara serius oleh pihak kepolisian.
Kapolres Toba AKBP VJ Parapaga SIK melalui Kasat Reskrim AKP Desman Manalu SH Nan diumumkan Plt Kasi Humas Ipda Khairuddin ketika di konfirmasi pada Senin (11/5/2026) menyetujui adanya penangkapan disinyalir pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Ipda Khairuddin memaparkan pada masa Rabu (7/5/2026) sekira pukul 11.08 WIB di Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba telah terwujud tindak pidana perkosaan terhadap anak di bawah umur dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
“Bunda korban atau pelapor inisial RS, 46, Penduduk Desa Pardamean Sibisa, Kecamatan Ajibata pada ketika itu sedang berada di Griya mencari korban Nan tak kunjung kembali dari sekolahnya. Kemudian pelapor menelpon korban ciptakan bertanya kenapa korban terus kembali lamban dari sekolah. Lampau korban merespons bahwa korban khawatir pada ayahnya,” kata Khairuddin.
Khairuddin meneruskan, setelah korban telah tiba di Griya, pelapor bertanya apa Nan telah terwujud, dan korban berbisik bahwa dirinya telah disetubuhi oleh terlapor Nan merupakan Bapak tirinya. Mengetahui hal tersebut, Bunda korban merasakan keberatan dan Membikin laporan ke Polres Toba.
“Menurut keterangan korban kata saja Melati, 17, bahwa dirinya telah disetubuhi oleh Bapak tirinya pada tahun 2025, korban terlupakan tanggal dan bulannya. Pada ketika itu korban dan ayahnya sedang berada dirumah, mendadak ayahnya melangkah masuk kedalam kamarnya dan melaksanakan persetubuhan terhadap korban,” urai Khairuddin.
Berdasarkan keterangan saksi inisial RS, 46, pada masa Rabu (6/5/2026) sekira pukul 17.30 WIB, Ia Seiring berbarengan korban. Kemudian ia bertanya kepada korban Kenapa korban terus kembali lamban dari sekolah. Setelah itu korban memberitahukan ke RS bahwa korban telah disetubuhi oleh Bapak tirinya.
Fana itu, keterangan saksi SS, 36, pada masa Rabu (6/5/2026), ia tampak ke Griya korban Sekeliling pukul 08.00 WIB. Setelah itu ia bertanya apa Nan telah terwujud. Kemudian korban memberitahu bahwa dirinya telah disetubuhi oleh Bapak tirinya.
“lagian keterangan saksi lainnya RS, 15, berbisik pada tahun 2025 (saksi terlupakan tanggalnya), ia menyaksikan korban sedang Seiring berbarengan terlapor di atas Loka istirahat berbarengan memakai selimut. dikarenakan kejadian itu, korban merasakan trauma dan ketakutan mendalam atas tindakan Nan dikerjakan pelaku,” singkap Ipda Khairuddin.
Khairuddin menyebut, ketika ini pelaku beserta barang bukti telah ditangani di Mapolres Toba guna kepentingan penyidikan extra berikut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius Nan harus ditangani secara profesional dan transparan. Penanganan terhadap korban juga sebagai prioritas Primer agar kondisi psikologis korban mendapatkan segera dipulihkan.
Selain itu, aparat kepolisian turut menganjurkan masyarakat ciptakan Tak khawatir mengabarkan apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan seksual terhadap anak maupun Wanita di lingkungan Sekeliling. Peran keluarga dan lingkungan dinilai sangat Krusial internal mencegah serta membongkar kasus serupa.
Kasus ini kembali sebagai pengingat bahwa kekerasan seksual terhadap anak mendapatkan terwujud di lingkungan terdekat korban, termasuk di internal keluarga seorang diri. Kondisi tersebut Membikin monitoring dan komunikasi antara orang Uzur, keluarga, serta anak sebagai hal Nan sangat Krusial.
“Pelaku disinyalir melanggar Pasal 473 Bagian (2) huruf b jo Bagian (9) subs Pasal 415 huruf b KUHP,” sebutnya. (os/os)
