JAYAPURA, Seputarpapua.com | Sempat kabur dari kejaran polisi, KAS (23) pelaku pembunuhan dan Pemerkosaan terhadap anak di bahwa umur di Kampung Furada, Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, diamankan polisi pada Pekan (12/4/2026).

Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang data diantaranya, terpal plastik Nan digunakan ciptakan menghentikan jasad korban, busana milik korban dan pelaku, Residu racun Nan digunakan pelaku dan output visum et Repertum dari pihak medis.

Kapolres Teluk Bintuni AKBP masa Sutanto, menerangkan, insiden pemerkosaan ini terwujud pada Sabtu (11/4/2026). ketika itu korban Nan Tetap berusia 6 tahun diajak oleh pelaku ke sebuah Griya Hampa berdua diiming-imingi Duit Rp20 ribu.

Setelah tiba di Griya Hampa itu, pelaku memberikan air Nan telah dicampur berdua racun tikus kepada korban ciptakan teguk dan setelah itu mencekik korban hingga tewas.

“Dari output pemeriksaan, pelaku menyetujui mengerjakan langkah kejinya berdua jejak membujuk korban ciptakan melangkah masuk ke sebuah Griya Hampa berdua iming-iming Duit Rp 20 ribu. Setelah tiba di Griya itu, pelaku memberikan air teguk Nan telah dicampur berdua racun tikus kepada korban. Setelah korban bereaksi terhadap racun, pelaku mengerjakan tindak kekerasan berupa pencekikan dan pemukulan hingga korban meninggal Bumi,” ungkapan Kapolres Teluk Bintuni AKBP masa Sutanto internal biasa Nan didapat Seputarpapua.com pada Selasa (15/4/2026) pagi.

Tak Tiba disana, pelaku kemudian menyetubuhi jasad korban dan setelah itu meninggalkan jasadnya di Letak kejadian.

“Jadi setelah korban meninggal dicekik, pelaku kemudian menyetubuhi jasad korban dan setelah itu pelaku menyembunyikan jasad korban di dapur berdua ditutupi terpal,” singkap Kapolres.

Kapolres menambahkan, ketika ini pelaku KAS (23) telah ditentukan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Teluk Bintuni ciptakan alur aturan kelebihan terus.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat berdua pasal berlapis Merupakan pasal 81 Bagian (5) UU Perlindungan Anak: Terkait persetubuhan anak di bawah umur Nan berujung meninggal Bumi dan pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP mutakhir) Terkait tindak pidana pembunuhan berencana,” bebernya.

Kapolres juga menegaskan akan menjalankan kasus ini berdua transparan dan menjamin tersangka mendapatkan hukuman Nan setimpal sesuai peraturan perundang-undangan Nan Beraksi.

“Kami berkomitmen ciptakan menjalankan kasus ini berdua transparan. Kami minta keluarga menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada kepolisian dan Tak mengerjakan tindakan Nan menyebabkan kerugian diri sendirian,” pesannya.



By klv6i

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *