Satujuang, Kaur- Seorang Bapak tiri berinisial IS (51) diputuskan sebagai tersangka Primer bagian dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Kaur.

Hal ini diungkapkan bagian dalam konferensi pers Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Kepolisian Resor Kaur pada Jumat (3/4/26).

Pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi Nan dibuat oleh pihak keluarga korban.

Polres Kaur Launching SIARTIS

Unit Reskrim Polres Kaur menindaklanjuti laporan tersebut berdua serangkaian penyelidikan dan hasil menyingkap para pelaku Nan terlibat bagian dalam kejahatan serius ini.

Kasat Reskrim Polres Kaur Tomson Sembiring memaparkan bahwa peristiwa kekerasan seksual terwujud bagian dalam kurun Masa Februari 2024 hingga Januari 2026.

Korban Ialah seorang anak Wanita berinisial samaran “Kembang” (12), seorang pelajar Usul Kabupaten Kaur.

Persiapan Pemilu, Polres Kaur Gelar Simulasi Penjagaan Kota

Jembatan Runtuh, Jalan Nasional Bengkulu-Lampung Lumpuh

“Kasus ini berperan perhatian serius kami, dan kami pastikan penanganannya dikerjakan secara profesional dan tuntas,” ujar Kasat Reskrim Tomson Sembiring.

Tomson menambahkan bahwa kejahatan ini Tak hanya merusak Masa Ambang korban, tetapi juga melanggar evaluasi kemanusiaan.

Polisi telah menentukan sebanyak lima orang tersangka berdua peran dan modus Nan berbeda-beda bagian dalam perkara ini.

Anak Bonyok Dikeroyok Ibu Lapor Polisi, Pelaku Dua Orang

Tersangka Primer IS (51), Nan merupakan Bapak tiri korban, disinyalir melaksanakan persetubuhan sebanyak empat kali dan pencabulan sebanyak sepuluh kali.

Pelaku IS memakai modus membujuk korban berdua iming-iming Duit jajan serta ancaman kekerasan.

Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat berdua Pasal 81 Bagian (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Mesin Jenset Meledak, 1 Nelayan Selamat 1 Belum Ditemukan

Aksi Cabul Sesama Pelajar, Anak Dibawah Umur Dilaporkan ke Polisi

Ancaman pidana penjara hasilkan IS paling kilat lima tahun dan paling lamban 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, IS juga terungkap menghadirkan korban kepada pihak lain hasilkan maksud eksploitasi seksual.

Tersangka PR (31) melaksanakan perkosaan berdua jejak mengancam korban.

Cabuli Bocah Dibawah Umur, Warga Nglegok Digiring ke Kantor Polisi

PR dijerat berdua Pasal 473 Bagian (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, berdua ancaman pidana penjara tiga hingga 15 tahun serta denda kategori IV hingga VII.

Tersangka NR (39) melaksanakan perkosaan setelah ditawari oleh IS berdua bayaran Rp100.000 serta mengancam korban.

NR dijerat berdua Pasal 473 Bagian (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, berdua ancaman pidana penjara tiga hingga 15 tahun dan denda kategori IV Tiba VII.

Tiga Pelajar SMK Tersangka Pengeroyokan Terancam 9 Tahun Penjara

Tukang Pijat Cabuli Siswi SMP

Tersangka WR (38) melaksanakan perkosaan berdua jejak melangkah masuk ke Griya korban dan mengancam korban.

WR dijerat berdua Pasal 473 Bagian (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, berdua ancaman pidana penjara tiga hingga 15 tahun serta denda kategori IV hingga VII.

Tersangka YN alias YG (54) melaksanakan persetubuhan berdua modus bujuk rayu disertai ancaman pembunuhan terhadap korban.

Guru SD di Bengkulu Tinju Siswa Umur 9 Tahun di Sekolah

YN dijerat berdua Pasal 81 Bagian (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 473 Bagian (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman pidana penjara hasilkan YN Ialah lima hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Terkait tersangka YN, Nan bersangkutan sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Bintuhan.

Simpan Sabu di Parkiran, Pemuda Kaur Ditangkap

Club Malam di Pantai Panjang Bengkulu Menerima Pengunjung Dibawah Umur

keluaran putusan mengabulkan sebagian permohonan, dan memerintahkan penyidik hasilkan minat pemohon dari Rutan Polres Kaur.

Namun, putusan tersebut Tak menghapuskan kewenangan penyidik hasilkan menentukan kembali YN sebagai tersangka, sehingga alur penyidikan tetap berlanjut.

Berdasarkan keterangan korban, Tetap terdapat Esa terduga pelaku lain berinisial IK Nan ketika ini Tetap bagian dalam alur penyelidikan dan belum terungkap keberadaannya.

Lakukan Kekerasan Terhadap Anak, Empat Orang Remaja Ditangkap

Barang kabar Nan hasil dikendalikan antara lain busana korban, Esa unit kasur, catatan identitas korban, serta catatan keluarga milik tersangka.

Kasat Reskrim Kaur menambahkan bahwa berkas perkara terhadap tersangka IS, PR, NR, dan WR telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kaur.

Fana itu, berkas perkara tersangka YN Tetap bagian dalam tahap penyidikan lanjutan dan akan segera dilimpahkan kembali setelah dilengkapi oleh penyidik.

Setubuhi Perempuan di Bawah Umur, Pemuda Benteng Diringkus

Aksi Bullying

“Kami Tak akan memberikan ruang distribusi pelaku kejahatan terhadap anak,” konfirmasi Kasat Reskrim, seraya mengajak masyarakat hasilkan nekat melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak. (Red)

By klv6i

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *