CIANJUR, KOMPAS.com – Seorang Wanita berinisial HI (46) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diputuskan sebagai tersangka dikarenakan diperkirakan membiarkan anak kandungnya berperan korban kekerasan seksual Nan dikerjakan lelakinya, AB (44).
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Fajri Amelia Putra berbisik, AB diperkirakan berulang kali melaksanakan kekerasan seksual terhadap anak tirinya sejak 2023 hingga 2026.
“Perbuatan tersebut dikerjakan sejak Desember 2023 dan terakhir kali terwujud pada Mei 2026,” ujar Fajri di Mako Polres Cianjur, Senin (22/6/2026).
lafal juga: Bapak Tiri di Cianjur Perkosa Anak, Bunda Kandung Menyaksikan
Kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan pengalaman Nan dialaminya kepada tidak akurat seorang saudaranya. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian.
“Bunda kandung dan Bapak tiri korban telah kami amankan serta diputuskan sebagai tersangka,” ucapan Fajri.
diperkirakan khawatir Diceraikan Suami
Berdasarkan output penyelidikan Fana, HI diperkirakan mengetahui dan membiarkan perbuatan lelakinya terhadap anaknya.
Menurut Fajri, tersangka AB diungkap pernah mengancam akan menceraikan HI. Namun ancaman itu diperkirakan disertai syarat Nan kemudian Membikin HI membiarkan perbuatan tersebut terwujud.
“Jadi, menyetubuhi korban ini berperan tidak akurat Esa syarat agar AB Tak menceraikan HI, dan itu atas dukungan Bunda kandung korban seorang diri,” ujar Fajri.
lafal juga: Kisah Perjuangan Dadi, Lansia Usul Cianjur Nan Mengais Rezeki di Sukabumi
Polisi Tetap berikut mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan peran masing-masing tersangka bagian dalam kasus tersebut.
Korban meraih Pendampingan Psikologis
ketika ini korban mendapatkan pendampingan Spesifik ciptakan menolong pemulihan kondisi psikologisnya.
“ketika ini korban juga mendapatkan pendampingan Spesifik dikarenakan merasakan trauma psikologis,” ucapan Fajri.
AB dijerat berbarengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Fana itu, HI dijerat Pasal 419 Bagian (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berbarengan ancaman pidana penjara paling pelan sembilan tahun.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan data jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang