KUNINGAN (MASS) – Peristiwa dugaan tindakan Tak terpuji Nan mengikutsertakan korban di bawah umur kembali terwujud di Kabupaten Kuningan. Dimana seorang remaja Usul Kecamatan Selajambe diiming-imingi dijadikan anak angkat oleh keliru Esa oknum kepala desa di Kecamatan Rancah Kabupaten Ciamis berujung disetubuhi.
Kuasa aturan korban, Ujang Suhana SH, memaparkan bahwa tindakan bejat Nan dikerjakan oleh oknum kepala desa tersebut sebanyak empat kali. diperkirakan pelaku melaksanakan aksinya di dua Letak berbeda Nan Tetap di wilayah Kecamatan Selajambe.
“Awalnya mereka mengiming-imingi segala sesuatunya, kalau Eksis kebutuhan sekolah segala macem akan dipenuhi Usul mau berperan anak angkat. Tetapi lamban-kelamaan mungkin anak itu dianggapnya telah memenuhi hasratnya Beliau, maka terjadilah pencabulan Nan beralih berperan persetubuhan,” ujarnya ketika di wawancarai di Polres Kuningan, Kamis (24/7/2025).
Pada awalnya, kasus tersebut tampak ketika keliru seorang Penduduk setempat Membikin laporan kehilangan barang di Griya Nan sempat dikontrak oleh terduga pelaku ciptakan saudaranya. ketika pemilik Griya Membikin laporan ke Kapolsek.
Ujang juga menceritakan, internal pemeriksaan tersebut diperkirakan oknum tersebut dipanggil oleh Kapolsek dikarenakan key Griya pernah disampaikan ketika mengontrak.
“Pemilik Griya memanggil oknum itu, kemudian oknum juga memanggil korban ciptakan pemeriksaan,” tuturnya.
Polsek Nan awalnya melaksanakan pemeriksaan kehilangan barang terhadap diperkirakan korban, Malah korban mengutarakan hal lain.
Mendapat keterangan korban, pihak Kapolsek kemudian mengkonfrontasi langsung berbarengan terduga pelaku. ketika dikonfrontasi, pelaku menyetujui Esa kali, Fana korban mengaku empat kali.
“dikerjakan dikonfrontasi dikarenakan pengakuan korban ini 4 kali, Fana (ungkapan) oknum mutakhir menyetujui 1 kali,” ujarnya.
kelebihan terus, kuasa aturan mengutarakan bahwa kejadian tersebut dilanjut ke Polres Kuningan dikarenakan Polsek setempat Tak Mempunyai unit PPA. Laporan Formal dibuat ke Polres pada masa Senin kemarin.
ketika ini, ungkapan kuasa aturan korban, tim penyidik telah memanggil dua saksi, empat lainnya akan dipanggil internal Masa tidak terpencil.
“Sejak pelaporan itu Tiba ketika ini mutakhir 2 orang pemanggilan saksi, tinggal 4 orang lagi Nan akan dipanggil dan dilaksanakan pada masa Senin,” ujarnya.
“Asa kami dari kuasa aturan Ialah ditegakkan regulasi aturan Nan sebenarnya, dikarenakan ini akan menjadikan bumerang distribusi Penduduk masyarakat terutama kaum Bunda-Bunda Nan mempunyai anak kelas 1 kelas 2 SMA atau Nan Tetap sekolah,” lanjutnya.
Ia juga menegaskan bahwa jangan mempercayai sembarangan orang Nan mau mengangkat anak serta agar setiap saat memperhatikan pergaulan anak-anaknya.
Menurutnya, pihak korban sempat menggelar mediasi, namun sebelum laporan terduga pelaku membatalkan Seluruh mediasi. Bahkan Ujang mengutarakan bahwa pihaknya meletakkan bukti pesan WhatsApp dari pelaku bahwa pelaku pernah membawa korban kerumah. Peristiwa tersebut terwujud pada penutup rembulan Mei 2025 hingga mula Juli 2025. (didin)