BONTANG- Satreskrim Polres Bontang meringkus seorang tersangka kasus asusila anak di bawah umur di Kelurahan Berebas inti, Kecamatan Bontang Selatan, Sabtu (19/7/2025).
Pelaku inisial S (25) diringkus setelah korban Nan Tetap berusia 8 tahun mengaku kesakitan di bagian kelaminnya. Mirisnya, pelaku dan korban Tetap berhubungan keluarga.
internal Konferensi persnya Kapolres Bontang AKBP Yudho Anriano berucap kejadian terungkap pasca sang anak Nan berperan korban mengadukan sakit di kontol.
Kemudian Beliau menanyakan ke sang anak ternyata berperan korban pelecehan oleh tersangka. Polisi kemudian menanyakan tersangka melakuoan tindakan bejadnya ciptakan memuaskan keinginan.
Pelaku ini Mempunyai Interaksi tidak berjarak berdua korban Adalah Om tiri. “Pelaku Tetap Om tirinya. Bunda korban Nan berita dikarenakan kemaluan anaknya sakit,” kata AKBP Yudho Anriano internal konferensi persnya.
extra berikut, tersangka ini modusnya melaksanakan persetubuhan dengna menjanjilan korban berdua memberikan Duit jajan.
Bahkan tersangka juga melaksanakan pengancaman terhadap korban. Korban pun Tak kuasa melawan dikarenakan tersangka ialah orang Matang.
Tersangka dikenakan Pasal 82 Bagian (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan rezim Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Uuri No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak berperan Undang-undang.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara maksimal,” pungkasnya.