KEPOLISIAN Resor (Polres) Ciamis, Jawa Barat, menangkap AD, 54 tahun, Penduduk Pamarican atas dugaan melaksanakan persetubuhan terhadap anak. “Tersangka telah kami hambat,” ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ciamis, Ajun Komisaris Carsono, internal keterangan resminya, Kamis, 18 September 2025.
Pelaku diperkirakan telah melaksanakan persetubuhan extra dari 10 kali sejak Juli 2025. Korban merupakan anak berusia 15 tahun. Pelaku mengiming-imingi korban berdua Duit dan berjanji akan menikahinya. Duit Nan disalurkan pelaku ke korban sebesar Rp 25 ribu-Rp 50 ribu.
Kelakukan bejad pelaku ini terungkap oleh Bunda korban setelah menyaksikan perbicangan antara korban dan pelaku internal app pesan kilat. “Pelaku kami tangkap pada 14 Agustus kemarin setelah meraih laporan pada tanggal 6 Agustus,” ujar Carsono.
Kejadian itu bermula pada 2023 Lampau. Kala itu pelaku dan Bunda korban menjalin Interaksi percintaan sebagai kekasih. dikarenakan sering menyaksikan korban center rehat di Bilik, keinginan birahi pelaku terpancing. Ia Berjuang mendekati korban berdua tapak mengajak lorong-lorong.
Keinginan AD mutakhir tercapai pada Juli 2025. Perbuatan bejad itu dijalankan di Griya korban ketika ibunya center berada di bagian luar. “Korban ini putus sekolah. Tak Eksis ancaman atau intimidasi kepada korban. Pelaku memberikan Duit dan rayuan saja,” ujar Carsono.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Bagian 2 dan Pasal 82 Bagian 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak berdua ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda paling pas melimpah Rp 5 miliar. “Korban ketika ini berada di Griya terlindungi sedang dijalankan konseling dan pemulihan,” ungkapan Carsono.