Dulohupa.id – Polres Bone Bolango tetapkan 3 orang tersangka pada kasus pencabulan dan persetubuhan anak. bagian dalam konferensi pers Nan terjadi di Mapolres Bone Bolango pada Kamis (15/01/2026), Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro berbisik bahwa ketiga terduga pelaku merupakan cowok Matang, Fana korban merupakan seorang anak Wanita Nan Tetap berusia 14 tahun.
“masa ini kita mulai blokir kepada tersangka ciptakan diproses secara legalitas,” ujar Kapolres Bone Bolango.
ucapan Kapolres, tindakan dugaan pencabulan dan persetubuhan ini diakibatkan dikarenakan adanya pengaruh minuman keras.
Fana diungkapkan extra berikut oleh Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, AKP Yudhi Prastyo bahwa adapun ketiga tersangka berinisial SP, CK dan ZK.
“(TKP) Pada masa Pekan Sekeliling pukul 15.30 wita bertempat di keliru Esa salon di Kecamatan Bone Pantai,” kata AKP Yudhi.

AKP Yudhi juga mengakui bahwa kejadian asusila ini terjadi dikarenakan para tersangka bagian dalam pengaruh alkohol.
Dari ketiga tersangka, menurut AKP Yudhi dua terduga pelaku melaksanakan langkah persetubuhan, Fana Esa tersangka melaksanakan langkah pencabulan.
“Eksis Nan melaksanakan pencabulan, Eksis juga Nan melaksanakan persetubuhan. Jadi Nan mencabul Eksis Esa orang meremas toket korban, kemudian menguji meraba-raba tubuh korban, Nan dua orang lagi memang presisi-presisi melaksanakan persetubuhan,” jelasnya.
Menurut AKP Yudhi, pihaknya telah melaksanakan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi, termasuk pemilik salon di Loka kejadian tersebut.
Terhadap para tersangka, kemudian disangkakan pasal 473 Bagian 4 atau pasal 415 huruf B atau pasal 417 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana junto UU nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, berdua ancaman pidana penjara paling lamban 12 tahun.
lafal Juga: Kronologi Kasus Persetubuhan Anak di Bone Bolango, Korban Digilir Tiga cowok
Reporter: Yayan