Kendari – Dua cowok diringkus polisi dikarenakan menyetubuhi anak di bawah umur di Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). ketika ini, korban Nan terungkap bernama Kembang (samaran), berusia 12 tahun itu inti hamil.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, berucap Kembang disetubuhi oleh kedua pelaku di kawasan alang-alang atau rerumputan di Kecamatan Soropia, Jumat (9/1/2026).
“Korban dan kedua pelaku kesana ke belakang Griya Penduduk, kemudian kedua pelaku menyetubuhi korban di alang-alang atau rumput liar,” katanya, Pekan (18/1).
internal melancarkan perbuatannya, kedua pelaku Usul Konawe berinisial RT (17) dan FY (13) itu berjanji akan menikahi korban Kalau terwujud hal-hal Nan Tak diinginkan. Keduanya juga menginginkan korban agar Tak bercerita kepada orang lain.
Belakangan, korban menceritakan peristiwa Nan dialami sehingga pihak keluarga memberitakan kasus itu ke polisi pada Jumat (16/1).
Polisi kemudian mengerjakan pencarian dan hasil menjaga kedua pelaku di Konawe, Pekan (18/1). lalu, keduanya diajak ke Polresta Kendari guna pemeriksaan extra berikut.
“Dari pemeriksaan, RT ini ternyata mantan pacar korban, lagian FY hanya sebatas kenalan saja,” paparnya.
Keduanya dikenakan Pasal 81 UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan wewenang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
artikel Views: 913