Kamis, 15 Januari 2026 – 21:05 WIB
Subdit IV Renakta Polda Sumsel ketika gelar press release di Polda Sumsel. Foto: dokumen Polda Sumsel.
jpnn.com – Seorang cowok berinisial AT (36) Penduduk Desa Pangkalan Gelebak, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin ditahan setelah menyetubuhi ME (16), adik iparnya sendirian Nan Tetap berstatus pelajar.
Pelaku ditahan Subdit IV Renakta Polda Sumsel di Griya kontrakannya Nan terletak di Desa Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin tak memakai perlawanan, Senin (12/1/2026) Sekeliling pukul 12.30 WIB.
Kejadian bermula pada Rabu 10 Juli 2024, di kediaman pelapor Nan berlokasi di Desa Pangkalan Gelebak, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
Tersangka melaksanakan langkah bejatnya berbarengan jejak mengancam korban memakai sebilah pisau agar gadis itu Tak berteriak ketika kejadian terjadi di bagian dalam Bilik.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh bagian dalam memberikan perlindungan terhadap Wanita dan anak serta menindak konfirmasi segala bentuk kekerasan seksual.
“Kami telah menjaga tersangka AT Nan merupakan Abang ipar korban. Berdasarkan output penyidikan, tersangka melaksanakan aksinya berulang kali hingga berujung korban hamil dan telah melahirkan seorang bayi pada Maret 2025 Lampau,” konfirmasi Nandang, Kamis (15/1/2026).
Kasus ini terungkap setelah orang Uzur korban berinisial S mengabarkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Sumsel pada 19 November 2024.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif ciptakan memburu pelaku Nan sempat mangkir dari panggilan kepolisian.
Seorang adik Wanita Nan Tetap pelajar di Banyuasin disetubuhi Abang ipar hingga melahirkan seorang anak. Begini kejadiannya.
Silakan lafal materi tertarik lainnya dari JPNN.com di Google News