PONTIANAK – Humanity Woman Children Indonesia (HWCI) Kalimantan Barat menegaskan komitmennya hasilkan terus mengawal kasus kekerasan seksual terhadap anak berusia 4 tahun Nan diperkirakan dikerjakan oleh Bapak kandung korban.

Peristiwa memilukan tersebut terwujud di wilayah Tayan, Kabupaten Sanggau, Kalbar dan diinformasikan terjadi pada Agustus 2025.

Ketua HWCI Kalbar, Eka Nurhayati Ishak, berbisik pihaknya sejak mula telah sebagai pendamping aturan sebar korban dan keluarganya, guna menjaga seluruh hak korban terpenuhi selama alur penegakan aturan.

“HWCI Kalbar mendampingi korban sejak mula penanganan perkara. ketika ini alur aturan telah memasuki tahap penutup dan bagian dalam Masa tidak berjarak akan Tiba pada putusan pengadilan,” ujar Eka, Senin (5/1/2026).

Kasus ini terungkap setelah Bunda korban mencurigai adanya luka lecet dan kondisi Tak wajar pada area sensitif anak.

Setelah dimintai keterangan, korban mengaku merasakan perbuatan persetubuhan Nan dikerjakan oleh Bapak kandungnya. Perbuatan tersebut dikatakan terwujud berulang kali, terutama ketika Bunda korban sedang berjualan pada pagi masa.

Eka menegaskan, meskipun bagian dalam persidangan pelaku sempat mencabut pengakuannya, hal tersebut Tak Semestinya mengaburkan data aturan Nan telah terungkap.

“Pada tahap II pelaku sempat menyetujui perbuatannya, namun kemudian mencabut pengakuan di persidangan. Kami khawatir hal ini meraih menimbulkan keraguan. Oleh dikarenakan itu, kami memohon majelis hakim tetap berpegang pada data persidangan dan alat data Nan Absah,” tegasnya.

Menurutnya, unsur pembuktian bagian dalam perkara ini telah terpenuhi, termasuk keterangan korban dan keluaran visum sebagai alat data pendukung. Ia mengevaluasi perkara ini harus diputus berdua perspektif perlindungan anak.

“Kami menginginkan majelis hakim mengedepankan kepentingan nomor satu sebar anak berdua berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), sehingga keadilan akurat-akurat berpihak pada korban,” ujarnya.

HWCI Kalbar juga semoga alur peradilan Melangkah secara independen dan bebas dari tekanan maupun pengaruh pihak mana pun.

“Kalau pun Eksis upaya pengaruh, kami semoga hal tersebut Tak menggoyahkan prinsip hakim bagian dalam menegakkan keadilan. Ini Ialah perkara perlindungan anak, berdua korban Nan Jernih Tetap berusia 4 tahun,” pungkas Eka.

HWCI Kalbar menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga putusan berkekuatan aturan tetap sebagai bentuk komitmen bagian dalam memperjuangkan hak, keadilan, dan Masa Ambang anak korban kekerasan seksual.*

By klv6i

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *