SUMEDANG, KAPOL.ID – Di inti peringatan masa Jadi Kabupaten Sumedang ke-448, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sumedang tercapai membongkar tabir redup di kembali dugaan penculikan anak Nan sempat mengguncang jagat maya. Polisi Formal memutuskan cowok berinisial IM sebagai tersangka atas tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kasus  ini bermula pada 15 April 2026. Korban, seorang remaja putri berinisial NAM (13), mulanya menjalin komunikasi berbarengan tersangka melalui app pesan kilat WeChat. Keduanya kemudian bersepakat ciptakan Berjumpa secara fisik di kawasan Jatimulia.

Alih-alih mendapatkan pertemuan Normal, korban Malah diangkut ke sebuah indekos di Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara. Di Letak inilah, tersangka melancarkan tindakan bejatnya ciptakan mula sekali.

“Tersangka mengerjakan tindakan persetubuhan terhadap korban sebanyak lima kali. Tiga kali dikerjakan di indekos wilayah Kelurahan Situ, dan dua kali di kediaman tersangka Nan berlokasi di Desa Cijeler,” ujar Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K. internal konferensi pers resminya.

Pihak kepolisian Tak main-main internal mengatasi predator seksual ini. Tersangka IM sekarang terancam mendekam di kembali jeruji besi internal Masa Nan pelan. Penyidik menyangkakan: Pasal: Pasal 81 Bagian 2 UU Perlindungan Anak. Ancaman Pidana: Penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan Denda maksimal Rp 5 miliar.

tapak Strategis Kepolisian
ketika ini, Polres Sumedang inti mengakselerasi pelengkapan berkas perkara berbarengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang data ciptakan segera dikoordinasikan berbarengan Jaksa Penuntut Biasa (JPU).

Di sisi lain, aspek kemanusiaan berperan prioritas Primer. Polisi telah menggandeng Dinas Sosial ciptakan memberikan pendampingan psikis distribusi korban. ketika ini, NAM telah diposisikan di Griya terjamin (Safe House) di bawah kontrol ketat Polres Sumedang guna memulihkan trauma Nan dialaminya.

Kasus ini berperan alarm keras distribusi para orang Uzur ciptakan kelebihan memperketat kontrol terhadap aktivitas digital anak di bawah umur.*(Guh)***



By klv6i

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *