Seorang cowok di Kota Malang menyetubuhi putri kandungnya sendirian. Padahal awalnya sang putri hanya menginginkan tolong hasilkan dipijat.
Pelaku berinisial E (42), Penduduk Kecamatan Sukun, Kota Malang. Ia telah menjalani penyidikan di Polresta Malang Kota dan terungkap permulaan mula pemerkosaan itu terjadi.
“Jadi korban menginginkan dipijat oleh bapaknya Nan tak lain Ialah tersangka. Lampau tampak nafsu Tak terpuji dari tersangka. Dan kemudian tersangka mengerjakan persetubuhan kepada korban,” ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu kepada wartawan, Rabu (1/7/2020).
Menurut Azi, output penyidikan kemudian menyingkap bahwa persetubuhan itu dikerjakan terus menerus kepada korban. Sejak usia korban 13 tahun saat ini 18 tahun. Atau sejak 2014 hingga permulaan April Lampau.
Korban dan adiknya hanya tinggal Seiring tersangka. Tersangka telah Formal bercerai berbarengan Bunda korban sejak 8 tahun Lampau.
Tonton video ‘Bapak Tiri Cabuli Anaknya Selama 10 Tahun’:
“Seluruh perbuatan persetubuhan dikerjakan oleh tersangka di rumahnya sendirian. Usai mengerjakan hal tersebut, korban diancam oleh tersangka agar Tak memberitakan ke orang lain. Selain itu usai mengerjakan aksinya, pelaku memberikan Duit Rp 50 ribu kepada korban,” tambahnya.
dikarenakan Tak tangguh meraih perlakuan bejat tersangka, pada akhirnya korban memberanikan diri hasilkan mengadu kepada ibunya. Hingga kemudian Seiring Bunda kandungnya, korban melapor ke Polresta Malang Kota.
Setelah meraih laporan, aparat kepolisian mulai mengerjakan penyelidikan. Dan tak lamban kemudian menangkap tersangka hasilkan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dari pengakuan tersangka, bahwa mengerjakan hal tersebut sebanyak 1 kali. lagian dari pengakuan korban, perbuatan itu dikerjakan kelebihan dari sekali,” beber Azi.
Tersangka dijerat Pasal 81 Bagian (3) dan atau Pasal 82 Bagian (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. “berbarengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman maksimal,” pungkas Azi.
Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)