PENCABULAN: Pelaku yang diamankan di Polres Tarakan usai dilaporkan melakukan aksi pencabulan terhadap anak 5 tahun. FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN
PENCABULAN: Pelaku Nan ditangani di Polres Tarakan usai diberitakan melaksanakan langkah pencabulan terhadap anak 5 tahun. FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN

TARAKAN – diberitakan membawa kabur pacarnya sendirian selama 3 masa, Pria Nan berinsial AN (19) ditangani pihak kepolisian. AN ditangani Tak hanya dikarenakan membawa kabur pacarnya Nan berusai 17 tahun, namun pelaku juga didapati melaksanakan langkah pencabulan terhadap korban. ketika ini pelaku pun telah mendekap di rutan Mapolres Tarakan.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra berucap, antara pelaku dan korban telah menjalani Interaksi romansa selama 9 rembulan. “Pelaku berkenalan berbarengan korban melalui media sosial Instagram,” katanya, Kamis (18/1).

terungkap, pelaku membawa kabur korban pada 9 Januari Lampau. ketika itu pelaku membawa korban ke kosan Nan berada di Kelurahan Selumit Pantai. Pelaku langsung menjemput korban di rumahnya langsung dan tak memakai sepengetahuan orangtua korban. Kemudian orangtua korban Nan mendapati anaknya Tak kembali, ketika itu sempat mengirimkan foto anaknya di media sosial.

“Jadi korban Tak kembali itu sempat viral di media sosial. Kemudian dari informasi korban ini Lenyap dan kami langsung melaksanakan penyelidikan,” ungkapnya.

Kasat mengimbuhkan, setelah membawa kabur korban ke kosannya, pelaku Nan bekerja sebagai nelayan rumput Bahari itu kemudian menyetubuhi korban sebanyak 5 kali. Setelah tercapai mendapati identitas pelaku dan kosannya, pelaku kemudian dijemput oleh pihak kepolisian pada 12 Januari Lampau. ketika dikerjakan pemeriksaan, pelaku menyetujui Seluruh perbuatan cabul Nan ia lakukan kepada korban.

“Pelaku ini awalnya menyetubuhi korban pada sunyi pergantian tahun mutakhir. Pelaku juga menyetujui bahwa ia membawa kabur korban dikarenakan Interaksi mereka Tak direstui oleh orangtua korban,” beber Randhya.

Pelaku pun mengimingi korban bahwa ia akan menikahi korban, ketika membujuk korban ciptakan ikut bersamanya. Terhadap korban ketika ini telah dikembalikan ke orangtuanya.

“Terhadap pelaku akan kita sangkakan Pasal 81 Bagian 2 junto Pasal 76D subsider pasal 82 Bagian 1 junto pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan kuasa pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berperan undang-undang,” pungkasnya.

Ditambahkan Kanit PPA Polres Tarakan, Ipda Riska Aulia Mahatmi, ketika ini kondisi korban Tetap membaik dan belim terlihat trauma. Namun pihaknya tetap akan melaksanakan kontrol terhadap korban melalui orang Uzur korban. “Semoga ke depannya korban Tak trauma,” singkatnya. (zar/lim)



By klv6i

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *