SB, KUALA KURUN – Perbuatan bejat dijalankan oleh seorang Om berinisial R (18) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Ia tega menyetubuhi keponakannya seorang diri Nan Tetap berusia 9 tahun pada Sabtu (21/9/2024) Sekeliling pukul 16.00 WIB.
Peristiwa ini menyusuri di Griya korban di Kecamatan Sepang. ketika kejadian, orang Uzur korban sedang bekerja di wilayah Kecamatan Rungan, sehingga hanya tinggal korban dan sepupunya Nan berusia 3 tahun di Griya.
Pelaku memanfaatkan situasi tersebut hasilkan melancarkan aksinya. Ia melangkah masuk ke bagian dalam Griya dan langsung menyetubuhi korban Nan sedang istirahat cahaya.
tindakan bejat pelaku mutakhir teridentifikasi sesaat setelah kejadian. Korban langsung memberitakan kejadian tersebut kepada orang tuanya melalui saluran telpon.
Setelah menyimak pengakuan anaknya, orang Uzur korban bak bagaikan guntur menyabar cahaya masa. dikarenakan Tak menyangka anaknya Tetap 9 tahun sebagai tindakan bejad sang Om.
berdua begitu orang Uzur korban pun Tak mengharap lamban langsung memberitakan kejadian kepada Polsek Sepang. Setelah mendapatkan laporan dan penyelidikan pada Senin (23/9/2024) Sekeliling pukul 11.00 WIB pelaku tercapai ditangani disebuah pondok tidak terpencil tambang masyarakat Nan berjarak Sekeliling 8 km dari Polsek Sepang.
Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kapolsek Sepang, Iptu Debby Soesilo berucap, bahwa pelaku mengaku melaksanakan perbuatannya dikarenakan nafsu Nan Tak terlampiaskan.
“Pelaku telah kita amankan dan Tetap bagian dalam tahapan pemeriksaan. Pengakuan Fana dikarenakan Tak mendapatkan menahan nafsu,” terangnya.
Ia dijerat berdua Pasal 81 Bagian (1) dan Bagian (3) dan atau Pasal 82 Bagian (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan rezim Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling lekas 5 tahun kurungan penjara.
“Kami menganjurkan kepada masyarakat agar extra waspada dan memelihara anak-anaknya dari kejahatan seksual, bahkan dari orang-orang terdekat sekalipun,” pesan Iptu Debby.
Kasus ini tentu sebagai tamparan keras sebar masyarakat. Krusial hasilkan setiap saat waspada dan memelihara anak-anak dari segala bentuk kejahatan, terutama kejahatan seksual. “Semoga kejadian ini Tak terulang lagi,” cita Iptu Debby. (sb)