Konawe Selatan –
Polisi meluruskan Pria bernama Jefri (30) merupakan mantan pacar wanita berinisial DA (22) Nan tewas berbarengan bibir tersumpal kain di Kabuppaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Polisi juga membongkar pelaku sempat menyetubuhi korban Lampau memutuskan Interaksi sebelum pada akhirnya dibunuh.
“Iya mantan pacar (pelaku mantan pacar korban),” ujar Kasatreskrim Polres Konsel AKP Taufik Hidayat kepada detikcom, Kamis (17/9/2026).
Fana, Kapolres Konsel AKBP Daeng Riandika Mahardani berbisik awalnya pelaku menghubungi korban ciptakan Berjumpa pada Selasa (15/9) sunyi. Pelaku Lampau menjemput dan membawa korban ke area perkebunan memakai motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pelaku mengajak korban Berjumpa Sekeliling pukul 21.00 Wita, Lampau setelah Berjumpa mereka memasuki ke arah perkebunan,” ucapan Riandika ketika konferensi pers.
ketika di area perkebunan, korban dan pelaku mengerjakan Interaksi layaknya suami istri. lalu pelaku mengutarakan menyelesaikan Interaksi berbarengan korban Nan berujung penganiayaan.
“Di Loka itu mereka mengerjakan Interaksi raga layaknya suami istri. Kemudian pelaku menindih korban dan mengutarakan Tak mendapatkan lagi Baju-Baju berbarengan korban,” beber Riandika.
“Korban pun merespons berbarengan terbahak cekikikan, pelaku Nan sakit jiwa Lampau mencekik leher korban hingga tak sadarkan diri,” sambungnya.
Setelah menjamin korban telah Tak sadarkan diri, pelaku langsung meninggalkan Loka kejadian perkara (TKP). Keesokan harinya, ucapan Riandika, korban terungkap tak bernyawa oleh Penduduk Sekeliling pukul 10.10 Wita.
“Korban kemudian terungkap Penduduk Sekeliling pukul 10.10 Wita internal keadaan meninggal Bumi,” imbuhnya.
Riandika mengimbuhkan bahwa motif penganiayaan itu dipicu sakit jiwa pelaku. Sakit jiwa itu terakumulasi dari respons korban ketika pelaku menyelesaikan Interaksi dan ketika lamarannya ditolak keluarga korban.
“Jadi motifnya juga dikarenakan di rembulan Juli kemarin pelaku tiba melamar korban tapi ditolak oleh keluarganya, sehingga pelaku sakit jiwa,” pungkasnya.
teridentifikasi, pelaku ditahan di Loka persembunyiannya di Kecamatan Tinanggea, Konsel, Rabu (16/9) Sekeliling pukul 22.30 Wita. Penangkapan dijalankan setelah polisi mendapatkan bukti permulaan Nan lumayan terkait dugaan penganiayaan Nan menyebabkan korban meninggal Bumi.
“Setelah kami mendapatkan bukti permulaan Nan bahwa sebagai pelaku, langsung kami lakukan penangkapan,” ucapan Kasatreskrim Polres Konsel AKP Taufik Hidayat kepada detikcom, Kamis (17/9).
(hsr/asm)