MAMUJU — Polresta Mamuju menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak di bawah umur Nan menyusuri di Aula Wira Satya Polresta Mamuju, Rabu (26/8/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, perwakilan DPPA Mamuju, Dinas Kesehatan Mamuju, Dinas Sosial, Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kanit PPA, para penyidik, serta awak media.

bagian dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi menerangkan bahwa jajaran Satreskrim Polresta Mamuju telah melaksanakan penanganan serius terhadap perkara tindak pidana kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Dari keluaran penyidikan, Polresta Mamuju telah memutuskan 15 orang tersangka, Nan terdiri dari 5 pelaku Matang dan 10 pelaku Nan Tetap berstatus anak dibawah umur.

Adapun lima tersangka Matang masing-masing berinisial FK (20), IR (21), RF (21), YS (23), dan BK (19), Fana 10 tersangka lainnya Tetap berada bagian dalam kategori anak di bawah umur.


Operasi Antik Marano 2026, Polresta Mamuju Bongkar Dua Kasus Sabu, Tiga Tersangka ditangani

“Dari keluaran pemeriksaan terhadap para tersangka, teridentifikasi bahwa extra dari Esa tersangka mengaku telah melaksanakan persetubuhan maupun pencabulan terhadap korban secara berulang kali dan terwujud di sejumlah Loka kejadian Nan berbeda,” Jernih Kapolresta Mamuju.

bagian dalam alur penanganannya, perkara tersebut didasarkan pada dua laporan polisi sebagai Asas penyidikan dan penetapan tersangka, Merupakan Laporan Polisi Nomor 256 tanggal 1 Agustus 2026 dan Laporan Polisi Nomor 269 tanggal 11 Agustus 2026.

Berdasarkan keluaran pemeriksaan penyidik, pada laporan polisi pertama teridentifikasi terdapat 10 orang tersangka Nan Mempunyai peran bagian dalam melaksanakan kekerasan seksual dan pencabulan terhadap korban. Perbuatan tersebut terwujud di tiga Loka kejadian perkara (TKP) Nan berbeda.

Fana pada laporan polisi kedua, keluaran penyidikan menyingkap adanya 5 orang tersangka Nan teridentifikasi Mempunyai peran bagian dalam melaksanakan tindak pidana kekerasan seksual dan pencabulan terhadap korban.

Kapolresta Mamuju menyambung, dikarenakan kejadian tersebut korban ketika ini merasakan kehamilan Sekeliling empat rembulan serta merasakan trauma dikarenakan peristiwa Nan dialaminya.


Tim Resmob Polresta Mamuju bongkar Sejumlah Kasus Pencurian, Terduga Pelaku Tetap Anak di Bawah Umur

“Penanganan perkara ini Tak hanya berfokus pada alur aturan terhadap para pelaku, tetapi juga terhadap pemulihan dan perlindungan korban. dikarenakan korban merupakan anak, tentu penanganannya dikerjakan berbarengan menyertakan instansi terkait,” ujar Kapolresta.

bagian dalam alur penanganan perkara, Polresta Mamuju juga berkoordinasi berbarengan DPPA, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial guna menjaga korban mendapatkan pendampingan serta penanganan Nan diperlukan.

Atas perbuatannya, para tersangka diproses sesuai berbarengan peran masing-masing dan dijerat berbarengan ketentuan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juncto Pasal 473 KUHP serta Pasal 415 KUHP, berbarengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Nan Beraksi.

Polresta Mamuju menegaskan akan terus melaksanakan penegakan aturan secara profesional dan memberikan perlindungan terhadap korban, khususnya anak Nan sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual.

Kapolresta Mamuju juga menganjurkan seluruh masyarakat ciptakan Seiring-Baju memberikan perhatian dan perlindungan kepada anak serta segera memberitakan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual maupun tindak pidana terhadap anak.


URC Polres Mamuju inti Bekuk Terduga Pencuri Mesin Diesel


Views: 70

By klv6i

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *