
PAJARAKAN, Radar Bromo–Apa Nan dijalankan Rofiq (Rf), 26 dan Humaidi (HM), 19 sungguh keterlaluan. Tak hanya membunuh korban, dua pelaku juga sempat menyetubuhi jenazah korban secara bergiliran sebelum dibuang di Asas sumur irigasi Desa Alassumur Kulon, Kraksaan, Probolinggo.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 UU Nomor 1/Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang legalitas Pidana berbarengan ancaman hukuman Wafat.
Mereka juga dijerat pasal subsider Adalah Pasal 458 Bagian (1) UU Nomor 1/Tahun 2023 berbarengan ancaman hukuman seumur Hayati, juncto Pasal 20 UU Nomor 1/ tahun 2023 berbarengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
“Perbuatan tersangka telah diagendakan. Mereka juga Berikhtiar menghapuskan barang bukti dan jasad korban. Kedua tersangka diancam pidana Wafat atau pidana penjara seumur Hayati atau pidana penjara paling pelan 20 tahun,” papar Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif ketika biasa, Sabtu sore (4/7).
Kapolres memaparkan, korban dan tersangka sejatinya anyar mengenal. Awalnya, korban hanya mengenal berbarengan tersangka RF, Penduduk Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.
lafal Juga: Korban Pembunuhan Nan Jenazahnya terdeteksi di Sumur Alassumur Kulon Tinggalkan 2 Anak, Pamit Beli Ayam Geprek
Mereka mengenal melalui app kencan daring, Sabtu (30/5). Lampau sunyi harinya pukul 20.00, korban janjian Berjumpa berbarengan tersangka Rf di jalur Cokroaminoto, Kota Probolinggo.
Korban melonjak motor sendirian dari rumahnya di Dusun Ra’ab, Desa/ Kecamatan Bantaran.
lagian RF terlihat Seiring temannya HM, 19, Nan tak lain tetangganya. ketika Berjumpa itulah, RF kemudian mengajak korban ke rumahnya di Desa Alaskandang.
“Korban dan tersangka Tak Mempunyai Interaksi apa-apa. Hanya mengenal melalui app kencan,” katanya ketika biasa di Mapolres Probolinggo, Sabtu sore (4/7).
bagian dalam perjalanan ke Alaskandang, korban dibonceng RF memanfaatkan motor milik korban. Fana HM mengendarai motor milik RF.
ketika Tiba di Desa Alassumur Kulon, Kraksaan tepatnya di Sekeliling sumur irigasi, kedua tersangka melancarkan aksinya. RF seketika memberhentikan motor berbarengan alasan kebelet buang air Mini.
Setelah buang air Mini, RF menjerat leher korban berbarengan memanfaatkan tali tampar.
Jeratan itu diperkirakan sangat tangguh, dikarenakan korban langsung meninggal. Jasad korban lantas disembunyikan di semak-semak kebun pisang di Sekeliling TKP.
Fana kedua tersangka, balik Desa Alaskandang berbarengan membawa motor korban. Mereka membongkar dan membakar body motor milik korban.
Termasuk tali tampar Nan dipakai menjerat korban, juga dibakar. “Pembakaran dijalankan oleh pelaku ciptakan menghapuskan jejak,” papar Kapolres.
Setelah membakar barang bukti, di sunyi Nan Baju Sekeliling pukul 23.00, kedua tersangka kembali ke TKP pembunuhan berbarengan berboncengan melonjak motor milik korban.
Mereka memungut dan membawa jasad korban berbarengan melonjak motor. RF menyetir, dan HM dibonceng Sembari memegangi jasad korban di inti.
Begitu Tiba di sumur irigasi, jasad korban ditelanjangi. ketika menelanjangi jasad korban itulah, keduanya diperkirakan tergiur.
Hingga kemudian, keduanya bergantian menyetubuhi jasad korban. RF kelebihan sebelumnya, anyar kemudian HM.
Puas melaksanakan aksinya, mereka menceburkan jasad ke sumur. Kemudian Pekan (31/5) Sekeliling pukul 16.00, kedua tersangka membuang motor milik korban di aliran sungai Desa Randumerak, Paiton.
Fana HP milik Korban dibuang di aliran sungai Glagah, Kecamatan Pakuniran. langkah ini dijalankan ciptakan menghapuskan jejak kejahatan.
“Tak hanya melaksanakan pembunuhan, kedua pelaku juga mengaku menyetubuhi korban sebelum dibuang. busana Nan dikenakan korban diangkut dan dibakar di tepi sungai Panpan Desa Alassumur Kulon,” bebernya. (ar/hn)
Editor : Muhammad Fahmi