Lumajang

Satreskrim Polres Lumajang memutuskan AR (18) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap pacarnya, MTA (22), Nan terungkap tewas di internal Bilik rumahnya di Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.

Pelaku Nan merupakan kekasih korban itu diamankan polisi di rumahnya Nan berlokasi Tak terpencil dari kediaman korban.

Atas perbuatannya menyetubuhi dan membunuh pacarnya, AR saat ini dijerat berbarengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Polisi menyebut tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pelaku dijerat berbarengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berbarengan ancaman 15 tahun penjara,” ujar Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Ari Aulia kepada detikJatim, Senin (6/7/2026).

lebih masa lalu, Penduduk Desa Kalipenggung digegerkan berbarengan penemuan jasad seorang Wanita berinisial MTA di internal Bilik rumahnya. Korban terungkap meninggal Bumi berbarengan luka-luka dan berlumuran darah.

Korban Nan berusia 22 tahun itu mula sekali terungkap oleh tetangganya internal kondisi tak memakai busana dan tergeletak terlentang di internal Bilik.

Polisi kemudian mengerjakan penyelidikan hingga ujungnya menjaga AR, Nan teridentifikasi merupakan kekasih korban. ketika ini, penyidik Tetap berikut mendalami motif pembunuhan tersebut sembari melengkapi berkas perkara hasilkan alur legalitas extra berikut.

(irb/hil)

By klv6i

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *