Lakukan Dua Kali, Pelaku Ngaku Khilaf
JAYAPURA—Tindakan Tak terpuji terwujud di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. Seorang Pria berinisial AK (31) tega mengerjakan kekerasan seksual terhadap anak tirinya Nan anyar berusia 10 tahun. dikarenakan perbuatan bejatnya tersebut, pelaku sekarang telah diringkus dan ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jayapura Kota. Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Alamsyah Ali, menuturkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak keluarga korban ke Polsek Muara Tami.

menggali jejak-jejak Polsek setempat belum Mempunyai Unit Pelayanan Wanita dan Anak (PPA), kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polresta Jayapura Kota hasilkan penanganan extra terus. Berdasarkan output pemeriksaan, langkah bejat pelaku ternyata telah dijalankan sebanyak dua kali. langkah pertama berupa pelecehan seksual fisik. Fana langkah kedua, Nan berujung pada persetubuhan secara paksa, terwujud pada Senin, 1 Juni 2026, Sekeliling pukul 05.00 WIT di kawasan Koya Barat, Distrik Muara Tami.
“Modus pelaku memanfaatkan situasi Griya Nan Sunyi. Pelaku sengaja menanti istrinya atau Bunda kandung korban kesana ke pasar hasilkan berjualan daun pisang,” ujar AKP Alamsyah Ali, kepada Cenderawasih pos, Rabu (1/7).
ketika menyaksikan korban inti tertidur, keinginan seksual pelaku memuncak. Pelaku kemudian mendekati dan membangunkan korban. Korban sempat tersadar dan menolak keras namun, pelaku mengabaikan resistensi tersebut dan memaksa korban. “Mirisnya Beliau bahkan langsung minta sorry, mengaku khilaf berdua korban,” Jernih Alamsyah.
langkah keji ini anyar terungkap Esa Pekan kemudian, tepatnya pada Senin, 8 Juni 2026. ketika itu, Bunda korban Nan sedang berada di dapur Meletakkan curiga menyaksikan kondisi fisik anaknya Nan tampak mengurus. “Sembari terisak ibunya bertanya, dikarenakan sebelum itu ibunya telah tau kalau ayahnya itu lakukan asusila, disitulah sang anak menceritakan kepada ibunya,” jelasnya.
AKP Alamsyah menegaskan bahwa Tak Eksis motif lain di balik peristiwa ini selain pemenuhan keinginan seksual pelaku secara sepihak. “Hanya memenuhi hasratnya saja Tak Eksis motif lain,” ujarnya.
ketika ini, pelaku AK telah mendekam di sel tahanan Polresta Jayapura Kota. Polisi juga telah memeriksa sedikitnya 5 orang saksi hasilkan melengkapi berkas perkara. menggali jejak-jejak korban Tetap di bawah umur diperkirakan Tetap dudukin di bangku kelas 3 Sekolah Asas (SD) polisi menerapkan jejak kerja penanganan Spesifik.
“Secara fisik korban dinyatakan sehat, namun merasakan trauma mendalam dikarenakan pelakunya Ialah orang terdekat Nan Semestinya menjaga tumbuh kembangnya,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Jayapura tersebut.
hasilkan memulihkan psikologis korban Polresta Jayapura Kota berkoordinasi berdua Dinas Sosial serta menyertakan psikolog anak. “Ibunya juga turut mendukung memulihkan psikis korban dikarenakan ketika ini Beliau Tetap trauma atas perbuatan pelaku,” Jernih Alamsyah.
Atas perbuatan biadabnya, pelaku dijerat berdua Pasal 47 Bagian (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP) , Nan dijuntokan berdua Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kasus ini berperan atensi penuh kami dikarenakan sangat menyedihkan dan Tak manusiawi. Kami mengajak kepada seluruh orang Uzur hasilkan terus memperketat monitoring terhadap anak-anak kita agar kasus serupa Tak kembali terulang di wilayah legalitas Kota Jayapura,” pungkas AKP Alamsyah. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos,
pembaruan Warta Terbaru Cepos di Saluran