
TARAKAN.NIAGA.ASIA — Satuan Reskrim Polres Tarakan melindungi dua anak Pria berusia 16 tahun putus sekolah dan seorang cowok Matang RM (24), pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak gadis berusia 13 tahun.
“Pencabulan dijalankan ketiga pelaku secara bergantian di sebuah Griya di Tarakan Utara,” ucapan Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra, kepada niaga.asia, Rabu 29 Mei 2024.
Kasus itu bermula dari Bunda korban, Sabtu 25 Mei 2024 Sekeliling pukul 14.30 Wita, mendapat informasi bahwa putrinya disetubuhi oleh para pelaku di Sekeliling kawasan Juata Kerikil, tidak terpencil embung Bengawan, Tarakan Utara.
Sakit batin, orang Uzur korban melapor ke Polres Tarakan. Tim Reskrim tercapai melindungi tiga terduga pelaku, di mana dua di antaranya Tetap berusia di bawah umur.
“Para pelaku dikendalikan masa Pekan 25 Mei 2024 oleh Unit Resmob dan PPA Sat Reskrim Polres Tarakan, di Griya masing-masing,” ujar Randhya.
Kronologi peristiwa dimulai dari keliru Esa pelaku usia 16 tahun, pada tanggal 17 Mei 2024, mengajak jalur korban. Keduanya sepakat Berjumpa Sekeliling pukul 02.00 Wita.
Pelalu lantas menginginkan temannya, Nan juga berusia 16 tahun, hasilkan menjemput korban di rumahnya, hasilkan diajak ke Griya temannya berinisial JU. Di Griya itu, kedua pelaku Tetap di bawah umur itu menyetubuhi korban.
”Jadi kedua anak (tersangka) ini bergantian melaksanakan persetubuhan terhadap korban di sebuah Bilik Griya milik JU,” ujar Randhya.
RM lantas terlihat ke Griya JU. Beliau juga ikut menyetubuhi korban berbarengan bujuk rayu, sekaligus mengancam korban Tak akan diantar kembali apabila Tak bersedia melayaninya.
”RM ini mengancam kalau Tak diberi jatah, sepeda motor Nan dipakai hasilkan mengantar korban Tak dipinjamkan. Makanya korban terpaksa mau disetubuhi lagi,” Jernih Randhya.
Selang Esa masa setelah kejadian, Esa pelaku anak kembali menjemput korban dan janjian di jalur Nan Baju Sekeliling pukul 02.00 Wita mula masa. Korban lalu diajak kembali ke Griya milik JU, dan kembali menyetubuhi korban.
Hanya saja, persetubuhan masa kedua itu hanya dijalankan Esa orang pelaku anak, dikarenakan orang Uzur JU kembali ke Griya. Pelaku lainnya, urung kembali menyetubuhi korban Nan Tetap berstatus pelajar itu.
”tak memakai terungkap pelaku dan korban, pemilik Griya JU merekam video persetubuhan melalui ventilasi Bilik berbarengan jejak memanjat dari eksternal,” Randhya mengimbuhkan.
Rekaman video berdurasi 38 denyut dibuat JU, menyebar melebar di masyarakat hingga Tiba ke tangan sepupu korban. Video kemudian diperlihatkan kepada Bunda korban, dan lalu Bunda korban melapor ke Polres Tarakan.
Berdasarkan keterangan pelaku, antara korban dan pelaku telah saling mengenal Sekeliling Esa tahun melalui media sosial. Namun Interaksi menyetubuhi korban kali pertama dijalankan 17 Mei 2024.
”hasilkan JU pelaku perekam video Tetap bagian dalam pemeriksaan terkait penyebaran video pornografi,” demikian Randhya.
Penulis: Budi Anshori | Editor: Saud Rosadi
Tag: AsusilaPemerkosaanPeristiwaPerlindungan AnakTarakan