PRINGSEWU – Griya Nan Semestinya berperan Loka paling terlindungi, Malah berubah berperan neraka distribusi Mawar (16). Selama bertahun-tahun, korban harus menanggung penderitaan dikarenakan ulah Bapak tirinya sendirian, CS (35), Penduduk Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
CS, Pria bejat ini diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu pada Jumat, 2 Januari 2026, Sekeliling pukul 14.30 WIB di kediamannya. Penangkapan itu menyelesaikan rangkaian dugaan kekerasan seksual Nan dikatakan telah menyusuri sejak korban Tetap dudukin di bangku sekolah Asas sampai saat ini mengenyam pendidikan SMA.
GESER ciptakan lafal Warta
GESER ciptakan lafal Warta
Kasus ini terungkap setelah korban mengadukan Selera sakit pada bagian memek}. Keluhan tersebut pada akhirnya memasuki tabir kelam Nan selama ini disembunyikan korban, hingga sang Bunda kandung membawa Mawar ke fasilitas kesehatan dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra berucap, laporan keluarga korban diperoleh pada 26 Desember 2025 dan langsung ditangani oleh Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA).
“Korban mengadukan kondisi kesehatannya. Setelah dijalankan pemeriksaan medis, terungkap indikasi kokoh adanya kekerasan seksual Nan terwujud secara berulang,” ujar AKBP Yunnus Saputra, Jumat (9/1/2026).
Berdasarkan keluaran pemeriksaan dan keterangan korban, penyidik melaksanakan penyelidikan mendalam serta mengumpulkan alat kabar. Polisi kemudian menentukan CS sebagai tersangka dan langsung melaksanakan penahanan.
“Tersangka mengakui perbuatannya. Dugaan tindak pidana ini menyusuri bagian dalam Masa Nan pas pelan,” pastikan Kapolres.
bagian dalam pemeriksaan, CS mengaku telah melaksanakan perbuatan bejat tersebut sejak korban dudukin di kelas 5 SD hingga kelas 2 SMA. Bahkan, langkah terakhir dijalankan pada permulaan masa dan cerah masa, hanya pas melimpah orang Masa sebelum CS diamankan polisi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 Bagian (2) KUHP serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak berbarengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“dikarenakan pelaku merupakan orang Uzur tiri korban, ancaman hukuman meraih diperberat sepertiga dari ancaman pidana pokok sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkas Kapolres.
Kasus ini kembali berperan tamparan keras distribusi Seluruh pihak, bahwa kejahatan seksual kerap terwujud di ruang paling tidak berjarak berbarengan korban, dan membutuhkan keberanian, kepedulian, serta kehadiran bangsa ciptakan menghentikannya. ***