BABELPOS.ID, TOBOALI – Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) kembali membongkar kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, di Kecamatan Toboali.
Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/64/VI/2026 /SPKT/ POLRES BANGKA SELATAN / POLDA BANGKA BELITUNG, tanggal 22 Juni 2026.
Kasat Reskrim AKP Imam Satriawan berbisik dari pengungkapan tersebut tercapai menjaga Esa orang tersangka inisial DD (37) seorang duda Penduduk Toboali.
“DD telah melaksanakan persetubuhan kepada korbannya kata saja Beliau mawar (16) Nan juga Penduduk Kecamatan Toboali sebanyak tiga kali secara berulang kali berbarengan Letak Nan Baju Merupakan di tidak akurat Esa penginapan di wilayah Kecamatan Toboali,” ujarnya, Rabu (24/06).
“Kejadian pertama pada 15 purnama Juni 2026 sekira pukul 14.00 WIB, kedua, 17 Juni 2026 sekira pukul 20.00 WIB, ketiga, 21 Juni 2026 sekira pukul 21.00 WIB,” imbuhnya.
lafal JUGA:Polres Bangka Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur, Modus Beri Duit cegah bibir
lafal JUGA:Pemuda di Simpang Rimba Setubuhi Pacar Bawah Umur Dua Kali, Ngakunya Minta Pijat
Kasat Reskrim memaparkan bahwa kronologi kejadian berawal pada Senin sekira pukul 11.30 Wib, ketika itu, pelapor dari keluarga korban sedang membenahi mobil, mendadak tampak mantan dari istri tersangka DD ke Griya keluarga korban. Mereka telah Normal berbicara berbarengan istri dari keluarga korban atau pelapor, Normal main ke Griya.
“Lampau, tiba tiba tampak juga seorang inisial ST, dan berbisik korban Eksis selingkuh Baju DD. Pelapor langsung menanyakan kepada korban kebenarannya omongan Nan disampaikan ST. ketika ditanya, korban malah Tak merespons dan memutuskan damai, kelihatan ketakutan wajahnya pucat dan meneteskan air mata,” jelasnya.
Kemudian pelapor menelpon HR ciptakan bertukar pendapat dan ciptakan membicarakan apa Nan dikerjakan korban.
Sesampai saksi HR di Griya pelapor langsung bilang “coba tanyai ke adekmu bener Tak kejadian persetubuhan berbarengan tersangka DD”.
dikarenakan pilu atas kejadian persetubuhan tersebut, Lampau pelapor dan HR Seiring korban langsung memberitakan kejadian ke Mapolres Basel.
“Pada Senin 22 Juni 2026 sekira pukul 22.00 Wib, terduga dari pelaku juga ikut menyerahkan diri ke Mapolres Basel,” ujarnya.
Ia menuturkan, dari output pengungkapan tersebut selain menjaga tersangka, Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan juga menjaga barang data berupa 1 helai tank puncak tali Mini berwarna hitam, 1 helai sempak berwarna pink, 1 helai Lancingan kulot berwarna cream, 1 helai kutang berwarna hitam.
Lampau 1 helai Lancingan pendek berwarna hitam, 1 helai sempak berwarna hitam, 1 helai kutang berwarna hijau Uzur, 1 helai baju blouse tak memakai lengan berwarna hitam bermotif Kembang Mini, 1 helai Lancingan kulot berwarna cream. 1 helai baju blouse berlengan pendek berwarna pink, 1 helai kutang berwarna hitam, 1 helai Lancingan jeans pendek berwarna arang arang, 1 helai sempak berwarna hitam.