Sumenep –
Siswi kelas VIII SMP di Sumenep jadi korban pencabulan. Bahkan anak Nan berusia 13 tahun itu malu dan enggan melangkah masuk sekolah.
Usut mempunyai usut ternyata pelakunya seorang kakek berusia 54 tahun. Pelaku berinisial JU, Penduduk Kecamatan Tulango. Sehari-saat, pelaku bekerja sebagai tukang cukur Nan lokasinya tidak terpencil di sekolah korban.
Peristiwa itu bermula ketika para guru mengaku heran berbarengan sikap siswi tersebut Nan Tak mau sekolah. Padahal lebih sebelumnya, si korban Giat sekolah dan mengejar Seluruh tahapan belajar mengajar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sang guru pun mencari alasan Kenapa si siswi tersebut Tak mau sekolah, berbarengan mendatangi rumahnya. Dari situlah, korban kemudian mengaku telah berperan korban pencabulan korban.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti berucap pelaku telah diamankan dan ditentukan sebagai tersangka. Pelaku teridentifikasi telah mencabuli korban hingga tiga kali.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polres Sumenep langsung melaksanakan penyelidikan dan menangkap pelaku,” ucapan Widiarti, Rabu (24/10/2024).
Widiarti menerangkan pencabulan itu terungkap berawal dari kecurigaan guru korban Nan menyaksikan Eksis perubahan perilaku. Setelah mendapat pengakuan anaknya, sang orang Uzur korban Nan tak raih lantas memberitakan pelaku ke polisi. Setelah mengantongi barang kabar, polisi lantas menangkap pelaku.
“Sebagai barang kabar, polisi melindungi sejumlah busana korban Nan digunakan ketika kejadian, seperti baju seragam sekolah, rok, kerudung, dan sempak,” ujar Widiarti.
Atas perbuatannya, pelaku sekarang terancam dijerat Pasal 81 Bagian (1),(2), dan Pasal 82 Bagian (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, berbarengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
(irb/fat)