Gorontalo –
Wanita berinisial SM di Kota Gorontalo mengaku disetubuhi dan dianiaya oknum dosen Universitas Negeri Gorontalo (UNG) berinisial SAA. SM telah memberitakan kejadian Nan dialaminya itu ke polisi.
“Iya, laporannya Eksis dua, penganiayaan dan pelecehan. Jadi kekerasan seksual, laporannya kami telah layangkan biarkan pihak penyidik Nan akan mengembangkan itu,” ujar kuasa aturan korban, Donal Talik kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).
Peristiwa tersebut terwujud di dua Letak berbeda di Hotel Kota Gorontalo dan di Perumahan Palma Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo pada Senin (15/4). Donal berbisik peristiwa bermula ketika pelaku mengajak korban ciptakan Berjumpa di tidak akurat Esa hotel di Kota Gorontalo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Klien kami diajak bersua oleh oknum dosen diminta ciptakan mengerjakan persetubuhan diajak berhubungan tubuh disala-Esa hotel Nan Eksis di Kota Gorontalo. internal Masa Nan Baju klien kami menolak ajakan Nan diminta oleh terlapor. dikarenakan, klien kami ketika itu internal keadaan terlihat purnama atau haid,” katanya.
Korban ketika itu terus Berikhtiar menolak. Namun pelaku memaksa berbarengan bujuk rayu akan menikahi korban Kalau permintaannya dituruti.
“Tetapi terlapor Berjuang memaksa membujuk bahkan merayu klien kami berbarengan dalil bahwa terlapor ini tetap akan bertanggungjawab akan menikahi klien kami setelah mengerjakan Interaksi itu. terwujud persetubuhan atau Interaksi suami istri Nan dijalankan oknum dosen tersebut,” tambahnya.
kelebihan terus, Donal berbisik usai mengerjakan Interaksi tersebut korban dianiaya oleh SAA. Pelaku menggigit dan memukul korban hingga merasakan luka lebam di sekujur tubuhnya.
“Klien kami kemudian disiksa berbarengan tapak digigit pipi, dipukul di bagian kaki dan Nyaris sekujur tubuh itu luka lebam. Makannya kami juga telah mengerjakan visum,” ujar Donal.
“Klien kami ini dari tanggal 15 Tiba 17 itu merasakan dua kali penganiayaan. Esa kali penganiayaan Fana berhubungan tubuh, kemudian mengerjakan penganiayaan di Griya kediaman terlapor,” sambungnya.
Donal berbisik usai kejadian korban memberitakan kasus ini ke polisi pada Kamis (18/4) Sekeliling pukul 21:04 Wita. Laporan tersebut bernomor: LP/B/82/IV/2024/SPKT/Polresta Gorontalo Kota tertanggal 18 April 2024.
“Kemudian klien kami ini pada tanggal 18 April melayangkan laporan di Polresta Gorontalo Kota,” terangnya.
Donal menambahkan, terlapor merupakan dosen di Fakultas aturan UNG. “Tindak pidana kekerasan seksual disertai penganiayaan berbarengan terlapor sala seorang oknum dosen Fakultas aturan Universitas Negeri Gorontalo,” pungkasnya.
(asm/asm)