Kaltimtoday.co, Tenggarong – Kasus persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Kali ini menimpa seorang anak yatim piatu Nan anyar berusia enam di Kecamatan Loa Janan.
Perbuatan bejat itu dikerjakan orang terdekatnya, Nan diperkirakan merupakan Bapak tiri korban Nan berusia 25 tahun sejak 23 Oktober 2023 hingga Januari 2024 Lampau, di Griya korban.
Kasus ini terungkap setelah Abang korban menyaksikan adiknya mengeluh kesakitan di alat vitalnya, lantaran kerap meraih cairan berupa nanah. Kemudian korban diajak ke puskesmas ciptakan ditelusuri. ternyata terdeteksi adanya infeksi dan robekan di alat vital korban.
merasakan Eksis Nan janggal, pihak Puskesmas menyarankan kepada Abang korban ciptakan melaksanakan visum di Griya sakit, dan mengabarkan ke kepolisian.
“Pelapor (Abang korban) menanyakan kepada korban, dan korban mengakui bahwa telah disetubuhi oleh pelaku (diperkirakan Bapak tiri),” ucapan Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, Selasa (1/10/2024).
Berdasarkan laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Loa Janan melaksanakan penyelidikan. Setelah mengumpulkan keterangan para saksi-saksi, ujungnya mengetahui identitas pelaku. Masa itu, pelaku telah melarikan diri ke eksternal Nusa, tepatnya di Kecamatan Mardinding, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara.
Kemudian Polsek Loa Janan berkoordinasi dan bekerja Baju berdua Polsek Mardinding, dan tercapai menjaga pelaku di Loka persembunyiaannya.
sekarang pelaku telah mendekam di Mapolsek Loa Janan ciptakan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku diancam hukuman pasal 76D UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 81 Bagian (1) UURI No.17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23/2022 tentang perlindungan anak.
[RWT]