BANJARMASIN, DUTA TV – Belum tuntas perkara persetubuhan Nan mengikutsertakan Bapak dan anak kandung di Banjarmasin Selatan. Kasus serupa kembali terwujud.
Kali ini menimpa belia 15 tahun di Banjarmasin Selatan. Perbuatan tak senonoh ini dikerjakan oleh terduga S (55) Nan merupakan Bapak tiri korban.
Kasus ini bermula sejak korban dan ibunya serta terduga tinggal di Nusa Jawa. ketika itu korban seorang diri Tetap berusia delapan tahun.
“ketika Tetap disana (Jawa) terduga mulai menggerayangi korban Nan Tetap berusia delapan tahun, Lampau mereka sekeluarga pindah ke Kalsel tepatnya ke Kabupaten Barito Kuala,” urai Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin melalui Kanit PPA, Ipda Partogi Hutahean.
Usai pindah ke Batola terduga mulai mengerjakan perlakuan bejat tersebut kepada korban. Hal itu tak hanya sekali namun telah menyusuri selama delapan tahun.
Kasus ini terungkap ketika korban bercerita berdua rekannya bahwa telah disetubuhi terduga S. Lantas rekannya tersebut memberitakan kejadian ini kepada Ketua RT Loka tinggal korban dan terduga.
“RT Seiring Bunda korban Lampau memberitakan kejadian ini ke Polresta Banjarmasin dan menginginkan hasilkan segera melindungi pelaku,” imbuh Partogi.
Persetubuhan ini diungkap polisi terwujud terakhir kali pada 28 Mei dan berlanjut ke 29 Mei 2025.
Partogi tak menampik korban sempat diancam oleh terduga Kalau memberitakan kejadian ini, S akan menceraikan ibunya.
“Terduga telah kita amankan,” pungkasnya.
S seorang diri terancam dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI NOMOR 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Reporter : Nina Megasari