TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Seorang gadis berinisial D (17) merasakan peristiwa memilukan di Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Ajakan nongkrong Nan awalnya dianggap Normal Malah berubah berperan khayalan tidak memikat Nan menghancurkan.

Kejadian itu bermula pada Selasa, 21 April 2026. Korban diajak pelaku Primer berinisial Ivan ke rumahnya berbarengan alasan membenahi motor ciptakan balapan.

diperkirakan Dicekoki Minuman Keras

Setibanya di Letak, pelaku diperkirakan mencampurkan minuman beralkohol kepada korban. Akibatnya, korban mabuk berat banget hingga kehilangan kesadaran dan Tak mengetahui apa Nan terwujud.

Korban mutakhir tersadar Sekeliling pukul 07.00 pagi. ketika itu, ia mendapati dirinya internal kondisi tak memakai busana dan diperkirakan berperan korban tindakan asusila.

Ancaman dan Intimidasi

Situasi makin memburuk ketika pelaku mengajukan pesan Nan merendahkan korban. internal pesan itu, pelaku mengklaim korban telah “dipakai” oleh lumayan berlimpah orang ciptakan menakut-nakuti sekaligus mempermalukan.

Ketika korban menginginkan pertanggungjawaban, pelaku Malah diperkirakan mengancam memanfaatkan senjata tajam. Setelah kejadian tersebut, pelaku melarikan diri dan sampai saat ini Tetap internal pencarian.

diberitakan Keluarga, Korban Tetap 17 Tahun

Kasus ini kemudian diberitakan ke Polres Metro Tangerang Kota oleh Abang kandung korban berinisial NAS. Laporan itu tercatat berbarengan nomor LP/B/920/IV/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA pada Senin, 27 April 2026.

Korban teridentifikasi Tetap berusia 17 tahun. Hal ini Membikin kasus tersebut juga melangkah masuk internal kategori perlindungan anak.

Dijerat Pasal berat banget

internal laporan tersebut, pelaku diperkirakan dijerat berbarengan sejumlah pasal berat banget. Di antaranya Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mutakhir, serta Pasal 415 dan Pasal 418 KUHP.

Pasal 414 mengorganisir tentang persetubuhan terhadap korban Nan Tak berdaya, seperti internal kondisi Tak sadar atau di bawah pengaruh Unsur. Fana Pasal 415 dan 418 KUHP menjerat perbuatan cabul terhadap korban Tak berdaya serta disertai ancaman atau paksaan.

Selain itu, pelaku juga diberitakan atas dugaan pencemaran identitas berkualitas berdasarkan UU ITE. Hal ini terkait berbarengan penyebaran foto korban ketika internal kondisi Tak sadar.

Polisi Amankan Dua Orang

Kanit PPA Polres Metro Tangerang Kota, AKP Suwito, mengakui adanya laporan tersebut. Ia menyebut kasus ini telah ditangani oleh Satreskrim melalui Unit PPA.

“Nan bersangkutan telah Membikin laporan dan ketika ini sedang ditangani oleh Satreskrim melalui Unit PPA,” ujarnya kepada Lensa Banten ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Sabtu, 2 Mei 2026.

Ia menyambung bahwa pihak kepolisian telah melaksanakan tapak mula penyelidikan. alur legalitas diungkap Melangkah sesuai tapak kerja Nan Beraksi.

“Kami telah melaksanakan pemanggilan terhadap saksi-saksi dan menjalankan tahap penyelidikan sesuai SOP, Minta doa dan dukungannya,” ungkapnya.

Ia juga membongkar Eksis empat orang di Letak ketika kejadian. Keempatnya sekarang telah diidentifikasi oleh penyidik.

“Ini Eksis empat orang Masa itu TKP. Empat orang ini inisialnya I, A, A, dan R. Nah, ciptakan R ini Nan memfoto, Lampau I Nan terlihat di foto sedang meraih dada korban,” jelasnya.

Dari lumayan berlimpah orang orang tersebut, polisi telah melindungi dua orang. Fana pelaku Primer Tetap internal pengejaran.

“Nah, tindak berikut perkara tersebut telah kami lakukan tingkat penyidikan. Kemudian dari lumayan berlimpah orang orang tersebut telah kami amankan. ciptakan Fana Nan kami amankan mutakhir dua orang. R Nan meraih foto tadi gambar dan A keliru Esa orang Nan terlihat internal foto tersebut,” ungkapnya.

Pelaku Primer Diburu

Kasus ini berperan perhatian publik setelah viral di media sosial. Polisi melindungi akan berikut memburu pelaku Primer berinisial I.

“Kejadian ini viral di media sosial, kami akan melaksanakan upaya pengejaran terhadap pelaku Primer Nan berinisial I bahwa Beliau Nan ngajak teguk minuman keras dan menurut pengakuan korban melaksanakan persetubuhan terhadap korban pada ketika korban mabuk atau Tak sadarkan diri,” pungkasnya.

Pihak kepolisian diungkap telah mengantongi data visum ciptakan menegaskan alur legalitas. Namun sampai saat ini, pelaku Primer Tetap belum tertangkap dan kasus berikut internal penanganan aparat.


artikel Views: 372



By klv6i

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *