KEDIRI – Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali mencuat di area aturan Polres Kediri Kota. Seorang Pria berinisial RS (22), Penduduk Desa Sumberjo Kec. Grogol Kabupaten Kediri, diperkirakan mengerjakan tindakan bejat terhadap Pelangi (sebutan samaran) siswi SMP berusia 14 tahun Usul Desa Tarokan, Kecamatan Tarokan, Nan juga merupakan rekan Esa perguruan silat.

Peristiwa ini terungkap setelah korban ujungnya yakin diri bercerita kepada ibunya, pada 19 Oktober 2025, usai memendam kejadian Nan terjadi sejak mula Agustus.

“Kisaran tanggal 19 Oktober Beliau mutakhir kisah kalau tanggal 3 Oktober diajak ke Griya pelaku sepulang latihan silat berdua dalih memungut hoodie,” bongkar sang Bunda ketika ditemui, Sabtu (25/10).

Menurut keterangan Bunda korban, ketika itu korban semula dijemput keliru Esa Personil perguruan Merupakan RS agar mau latihan di Desa Plosolanang. Baju latihan berakhir pukul 12 gelap, namun gelap itu tuntas kelebihan Sigap Sekeliling pukul 10 dikarenakan Eksis acara organisasi.

RS kemudian mengantarkan kembali Pelangi berdua dikawal 2 orang temannya. Namun, Pelaku Malah mengajak korban mampir ke rumahnya.

“Sesampainya di Griya, anak gua dipanggil melangkah masuk dan ditarik ke Bilik. Dua rekan Nan mengantar sempat menanti di bagian luar, tapi ketika memasuki laksana masuk Bilik, pelaku malah menghentikan kembali dari internal. ujungnya dua rekan itu kembali,” jelasnya.

Korban mutakhir menuturkan kejadian itu dikarenakan telah Tak tangguh memendam. ternyata, menurut pengakuan korban, kejadian seperti ini telah tiga kali terjadi, namun mutakhir kali ini ia yakin diri berbisik.

Setelah menyimak pengakuan anaknya, Sang Bunda Seiring Bapak angkat korban langsung berkoordinasi berdua ketua ranting perguruan silat setempat. Mereka kemudian menemukan dan membawa pelaku ke Satreskrim Polres Kediri Kota ciptakan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Semalam telah divisum diantar oleh unit PPA Satreskrim Polres Kediri Kota di RS Bhayangkara Kediri. Ketua ranting dan 2 saksi kami bujuk ciptakan memberikan kesaksian,” jelasnya.

Hingga Warta ini diturunkan, penyidik Polres Kediri Kota Tetap mengerjakan pemeriksaan terhadap pelaku ciptakan mendalami motif dan kronologi kejadian secara rinci.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana mengakui kejadian ini. Pihaknya minta waktumemberikan keterangan Formal setelah alur penyidikan tuntas.

jurnalis : Sigit Cahya Setyawan
Pernyataan Formal PT. Kediri Panjalu Jayati Terkait Penggunaan Ulang Karya Jurnalistik tak memakai otorisasi, UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami memperingatkan bahwa setiap isi Warta Nan diterbitkan oleh kediritangguh.co merupakan karya cipta Nan dijaga undang-undang. Oleh dikarenakan itu, setiap bentuk penggandaan, pengutipan penuh, maupun publikasi ulang tak memakai otorisasi melanggar aturan dan meraih dikenai Hukuman pidana.

By klv6i

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *